KPK Sita 5 Mobil di Kantor Pusat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Importasi
KPK Sita 5 Mobil di Bea Cukai Terkait Korupsi Importasi

KPK Sita Lima Mobil di Kantor Pusat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan barang bukti berupa lima unit mobil di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan proses importasi barang di lingkungan instansi tersebut.

Mobil Diduga Dibeli dari Uang Hasil Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kelima mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. "Mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang dugaan tindak pidana korupsi ini, untuk kegiatan operasional oleh para oknum baik yang berkaitan dengan importasi barang maupun terkait dengan cukai," tutur Budi di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (5/3/2026).

Barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk mendukung proses penyidikan. "Mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini. Kemudian dalam perkara ini penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ataupun saksi lainnya," jelasnya lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidikan Masih Berlanjut dan Pemanggilan Pihak Terkait

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik KPK akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lainnya untuk mendalami kasus ini. "Penyidik butuh untuk mendalami apakah praktik-praktik yang dilakukan oleh PT BR ini juga dilakukan oleh forwarder lain," tandas Budi. Hal ini menunjukkan bahwa investigasi kemungkinan akan diperluas untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pada tanggal yang sama, diungkapkan bahwa salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari tujuh belas orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC. Keenam tersangka tersebut adalah:

  • Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  • Orlando Hamonangan (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC
  • John Field (JF) – Pemilik Blueray Cargo
  • Andri (AND) – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  • Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional Blueray Cargo

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang menunjukkan skala signifikan dari kasus korupsi ini. Penyitaan mobil-mobil tersebut menambah bukti fisik yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi dalam proses importasi.

Kasus ini terus berkembang dengan penyidik yang masih aktif memeriksa tersangka dan saksi lainnya. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna mengungkap seluruh modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor bea cukai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga