KPK Dalami Asal Usul Uang Rp5,19 Miliar di Safe House Pejabat Bea Cukai
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki secara mendalam asal-usul uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dua apartemen. Apartemen tersebut diduga digunakan sebagai safe house oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penemuan Uang dalam Lima Koper
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan oleh penyidik dalam lima koper saat penggeledahan di apartemen di kawasan Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan. "Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2/2026).
KPK menduga kuat bahwa uang tersebut berasal dari praktik korupsi yang terkait dengan pengaturan jalur masuk impor barang serta pengurusan cukai di lingkungan DJBC. Menurut Asep, sejak November 2024, seorang pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai berinisial SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai dan importir. Tindakan ini dilakukan atas perintah atasannya di bidang intelijen penindakan.
Penggunaan Safe House dan Pemindahan Uang
Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang disewa khusus sebagai safe house sejak pertengahan 2024. "Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house yang telah disewa sejak pertengahan tahun 2024," ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut diduga digunakan sebagai dana operasional sejak pejabat intelijen terkait mulai menjabat. Pada awal Februari 2026, salah satu tersangka disebut memerintahkan agar safe house tersebut "dibersihkan". Uang kemudian dipindahkan ke apartemen lain di wilayah Ciputat sebelum akhirnya ditemukan oleh penyidik KPK.
Penelusuran Lebih Lanjut dan Dampak Korupsi
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut aliran dana tersebut, termasuk pihak-pihak pemberi uang serta keterkaitannya dengan fasilitas kepabeanan dan pengurusan cukai. Asep menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membuka celah masuknya barang-barang yang seharusnya dibatasi peredarannya.
"Dengan adanya modus tindak pidana korupsi pada sektor ini, membuka risiko sosial di mana peredaran barang-barang yang seharusnya dibatasi menjadi tidak dalam kendali," kata Asep. Diketahui, KPK sebelumnya telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Penyidik juga turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam kasus ini. Investigasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.



