KPK Lakukan Pemeriksaan Kesehatan pada Yaqut Cholil Qoumas Sebelum Kembali ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (23/3/2026), melakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum mantan Menteri Agama tersebut dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK, setelah status penahanannya berubah dari tahanan rumah.
Proses Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. "Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," sambungnya. Budi menegaskan bahwa proses ini tidak akan mengganggu penyidikan perkara korupsi kuota haji, yang akan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Perubahan Status Tahanan dari Rumah ke Rutan
Yaqut Cholil Qoumas, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, sebelumnya berstatus sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Perubahan status ini terjadi setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026, yang baru terungkap pada 21 Maret 2026. KPK mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut diproses, namun menekankan bahwa tidak semua pengajuan serupa akan dikabulkan, karena akan ditelaah oleh penyidik yang berwenang.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan status tahanan ini bukan karena kondisi sakit Yaqut, melainkan semata-mata karena permohonan dari pihak keluarga. "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujarnya. KPK juga menyatakan bahwa semua tahanan di Rutan Cabang KPK berhak mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah, meskipun keputusannya tergantung pada pertimbangan penyidik.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kuota haji untuk periode 2023-2024. Kasus ini telah menarik perhatian publik, dengan KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan secara progresif. Foto-foto menunjukkan mantan menteri tersebut dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026), menandai fase baru dalam proses hukumnya.
Dengan pemeriksaan kesehatan ini, KPK memastikan bahwa Yaqut dalam kondisi layak sebelum kembali menjalani masa penahanan di rutan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses hukum selanjutnya, sambil menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.



