Kronologi Lengkap Pembunuhan Cucu Pelawak Senior Mpok Nori Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi mendetail terkait kasus pembunuhan cucu pelawak senior Mpok Nori, DA (36). Korban ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di kontrakan kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3/2026). Pelaku yang telah ditangkap adalah suami siri korban, seorang warga negara Irak berinisial F.
Motif Cemburu dan Pertengkaran yang Memanas
Menurut Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Atupah, hubungan antara pelaku dan korban telah merenggang sejak 25 Oktober 2025. Korban diduga mulai menjalin hubungan dengan pria lain, yang memicu kecemburuan pelaku. Meski korban sempat meminta talak, pelaku menolak, dan pertengkaran sering terjadi dalam beberapa hari terakhir sebelum kejadian.
Pada 20 Maret 2026, ketegangan memuncak saat pelaku melihat korban sedang berjalan dengan pria lain di acara Bazar Ramadan. Pelaku menghampiri, namun pria tersebut langsung pergi, meninggalkan pelaku dan korban yang bertengkar di tempat kejadian. Setelah itu, mereka berpisah dengan suasana yang masih memanas.
Malam Tragis di Kontrakan Korban
Sekitar pukul 22:00 malam, pelaku kembali mendatangi kontrakan korban dan menemukan korban sedang berduaan dengan pria yang sama dari bazar. Cekcok kembali terjadi, dan korban mengusir pelaku, menyuruhnya pulang. Namun, emosi pelaku tak terbendung, mendorongnya untuk kembali ke kontrakan korban.
Setibanya di sana, pertengkaran semakin sengit hingga pelaku mencekik korban. Saat korban berusaha memberontak, pelaku mengambil pisau dan menyayat leher korban, menyebabkan kematian tragis. Tindakan brutal ini didorong oleh rasa cemburu yang mendalam dan kemarahan yang tak terkendali.
Rencana Kabur dan Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian, pelaku berencana kabur ke negara asalnya, Irak. Ia berniat bersembunyi terlebih dahulu di Sumatra hingga situasi dianggap kondusif. Namun, polisi berhasil melacak dan menangkapnya di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten, sebelum rencana pelariannya terlaksana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP, yang mengancam pidana kurungan penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menyoroti bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan konflik emosional yang dapat berujung pada tragedi memilukan.



