KPK Periksa Staf Legal Lippo Cikarang Terkait Pembelian Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Dalam upaya ini, penyidik memeriksa seorang staf legal dari Lippo Cikarang bernama Ruri pada Selasa (31/3/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mengungkap fakta terkait pembelian aset berupa rumah oleh tersangka ADK.
Pemeriksaan Bagian dari Penelusuran Aset
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa permintaan keterangan dari saksi Ruri merupakan bagian integral dari penelusuran aset dalam kasus ini. Penelusuran aset ini tidak hanya penting untuk proses pembuktian di pengadilan, tetapi juga sebagai langkah awal dalam pemulihan aset hasil korupsi, yang dikenal sebagai asset recovery. Budi menegaskan bahwa upaya ini diperlukan untuk memastikan bahwa aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara.
Latar Belakang Kasus Suap Senilai Rp 9,5 Miliar
Kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Uang ini disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara, menunjukkan pola yang terstruktur dalam tindak pidana ini.
Fokus pada Pembelian Aset Rumah
Pemeriksaan terhadap Ruri difokuskan pada pengetahuan saksi terkait pembelian rumah oleh Ade Kuswara. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK sedang melacak aliran dana dan kepemilikan aset yang mungkin terkait dengan kasus suap. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam korupsi proyek di Bekasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ade Kuswara baru menjabat sebagai bupati selama sembilan bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi aparatur negara lainnya.



