172 Pelanggaran TKA SD-SMP, Mayoritas Sebar Soal di Medsos
172 Pelanggaran TKA SD-SMP, Mayoritas Sebar Soal di Medsos

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan adanya 172 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Temuan ini menjadi perhatian serius karena untuk pertama kalinya TKA digelar di kedua jenjang tersebut.

Mayoritas Pelanggaran Berupa Penyebaran Soal di Media Sosial

Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa sebagian besar pelanggaran terkait dengan penyebaran soal ujian melalui platform digital. "Kami melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran pelaksanaan TKA khususnya pada media sosial dan platform digital," ujar Toni dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terdapat 172 temuan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 136 kasus terjadi di jenjang SD/MI sederajat, sementara 36 kasus lainnya terjadi di tingkat SMP/MTs sederajat. Bentuk pelanggaran yang paling dominan adalah penyebaran konten ujian berupa foto di platform daring seperti Facebook dan Threads.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Investigasi Masih Berlangsung

Meskipun temuan ini cukup signifikan, Kemendikdasmen belum menetapkan secara final sebagai pelanggaran karena proses investigasi masih berjalan. "Atas temuan tersebut telah dilakukan tindak lanjut melalui surat resmi kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan juga Kanwil atau Kankemenag di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman kepada satuan pendidikan yang terindikasi melakukan pelanggaran," jelas Toni.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan pengawas maupun penyelia dalam pelaksanaan TKA. "Dan saat ini proses investigasi masih berlangsung untuk memperoleh bukti yang memadai sebagai dasar penetapan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Kemendikdasmen berkomitmen untuk menegakkan integritas dalam pelaksanaan TKA dan akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga