Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan berangkat haji secara ilegal atau nonprosedural. Pencegahan dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 15 Mei 2026.
Modus Tour Wisata ke Hainan
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa puluhan orang tersebut mengaku akan berangkat tour wisata ke Hainan, Tiongkok, namun menggunakan visa kerja Arab Saudi. Hal ini menimbulkan kecurigaan petugas.
“32 penumpang dicegah saat akan terbang dengan maskapai Batik Air ID7157 rute Jakarta-Singapura. Mereka mengaku berangkat tour wisata ke Hainan, tapi banyak yang menggunakan visa kerja Arab Saudi,” ujar Wisnu, Senin, 18 Mei 2026.
Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan pemeriksaan, 26 orang mengaku mengikuti paket tour wisata ke Hainan selama 6 hari yang diatur Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang. Pembayaran ditransfer ke rekening travel dan rombongan didampingi Tour Leader berinisial EM. Namun, lima orang lainnya mengaku tujuan utama mereka adalah ibadah haji ke Arab Saudi.
- Dua orang pasangan suami-istri asal Ponorogo, DA dan KA, mendaftar melalui Travel TM dengan biaya Rp250 juta per orang setelah mendapat informasi dari TikTok.
- Seorang lainnya, SNB, didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu Tasreh (surat izin resmi haji) di Hainan sebelum melanjutkan ke Arab Saudi.
Pengawasan Diperketat
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan bahwa pengawasan terhadap keberangkatan penumpang pada musim haji terus diperketat. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan nonprosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai. Ini untuk melindungi masyarakat dari potensi masalah hukum di negara tujuan,” kata Galih.
Imbauan kepada Masyarakat
Galih mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji jalur tidak resmi atau iming-iming keberangkatan cepat melalui negara transit tertentu. “Pastikan dokumen perjalanan dan visa sesuai tujuan. Ikuti prosedur pemerintah agar ibadah aman dan tidak berisiko hukum,” ujarnya.
Sanksi Hukum
Para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 124 UU Haji dan Umrah (pidana penjara maksimal 8 tahun), Pasal 122 dan 121 UU yang sama (pidana penjara maksimal 6 tahun), serta Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan (pidana penjara maksimal 4 tahun).



