KPK Panggil Pengusaha Rokok dari Jawa Timur Sebagai Saksi Kasus Suap Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan kasus dugaan suap yang terkait dengan pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada Rabu, 1 April 2026, lembaga antirasuah itu memanggil seorang pengusaha rokok bernama Martinus Suparman untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan atas nama MS, seorang wiraswasta. Benar, dia adalah pengusaha rokok," jelas Budi kepada wartawan. Martinus Suparman bukan nama baru dalam lingkaran kasus korupsi, karena sebelumnya namanya pernah disebut dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Dalam kasus itu, Martinus Suparman disebut memberikan uang sebesar Rp 930 juta kepada Eko.
Latar Belakang dan Perkembangan Kasus
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, yang kini mengusut dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai terkait dua produsen rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sebelumnya, pada Selasa, 31 Maret 2026, KPK juga memeriksa tiga pengusaha rokok lainnya, tetapi hanya satu yang hadir, yaitu Liem Eng Hwie (LEH). "Dia dikonfirmasi oleh penyidik terkait proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai," terang Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meliputi pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Berikut daftar tersangkanya:
- Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
- Orlando (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 40 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai aset, termasuk:
- Uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan yen Jepang.
- Emas batangan.
- Jam tangan mewah dari merek ternama.
- Mobil mewah yang diduga terkait dengan transaksi suap.
Penyitaan ini menunjukkan skala besar kasus korupsi yang diduga melibatkan jaringan pejabat dan pengusaha. KPK terus berupaya mengungkap seluruh modus operandi dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.



