KPK Panggil Eks Menag Yaqut Pekan Ini, Status Tersangka Kuota Haji Dinyatakan Sah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan pekan ini, meskipun belum ada kepastian mengenai kemungkinan penahanan terhadap mantan pejabat tersebut.
Pemanggilan Resmi dalam Waktu Dekat
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Yaqut untuk menjalani pemeriksaan. "Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," ujar Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Asep menambahkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam pekan ini, meskipun dia belum memberikan detail lebih lanjut mengenai jadwal pastinya. "Saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," jelasnya.
Pertimbangan Penahanan Masih Ditinjau
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menyatakan bahwa keputusan tersebut masih dalam pertimbangan. "Kalau itu kan apa namanya kita lihat. Harus apa namanya, tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja perkembangannya," ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK masih melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam proses hukum terhadap mantan menteri agama tersebut.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Sah
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi kuota haji. Putusan ini dibacakan dalam sidang praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim Sulistyo dalam amar putusannya.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut masuk dalam pokok perkara yang sedang ditangani.
Dalam putusannya, hakim juga "membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," yang berarti Yaqut tidak dikenakan biaya perkara meskipun permohonannya ditolak.
Implikasi Hukum dan Proses Lanjutan
Penolakan praperadilan ini memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap Yaqut. Dengan status tersangka yang dinyatakan sah, KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan dan pemeriksaan lebih mendalam.
Kasus korupsi kuota haji ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama. Proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan keadilan serta menjadi pembelajaran bagi aparatur negara lainnya.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemanggilan Yaqut oleh KPK pekan ini, termasuk apakah akan ada langkah penahanan atau tindakan hukum lainnya yang akan diambil oleh lembaga antikorupsi tersebut.
