KPK Panggil Bos Perusahaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Depok Kurniawan Fadilah
KPK Panggil Bos Perusahaan Kasus Suap Hakim PN Depok

KPK Periksa Direktur Perusahaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah investigasi dalam kasus dugaan suap yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada Rabu, 1 April 2026, lembaga antirasuah tersebut memanggil Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan Saksi Kunci

Selain Yuli Priyanto, KPK juga memanggil dua orang lainnya yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah Kepala Pengembang Bisnis PT KD Gunawan dan Ferdinand Manua yang menjabat sebagai Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan proses eksekusi sengketa lahan di PN Depok.

"Saksi diperiksa untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Berdasarkan hasil OTT tersebut, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  • Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Menurut keterangan yang diungkap KPK, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan tersebut. Operasi penangkapan ini bahkan diwarnai dengan aksi pengejaran yang cukup menegangkan.

Jeratan Tambahan untuk Bambang Setyawan

Selain diduga terlibat dalam kasus suap, Bambang Setyawan juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Kasus ini semakin menunjukkan kompleksitas praktik korupsi di lingkungan peradilan. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat, termasuk para pengusaha dan pejabat perusahaan.

Pemanggilan Yuli Priyanto dan rekan-rekannya diharapkan dapat memberikan informasi lebih mendalam tentang alur dana dan keterlibatan perusahaan dalam kasus suap hakim PN Depok ini. Investigasi KPK terhadap kasus korupsi di lingkungan peradilan ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga