KPK Ungkap Korupsi Bea Cukai Sebabkan Maraknya Rokok Ilegal di Indonesia
KPK: Korupsi Bea Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal

KPK Sebut Korupsi Bea Cukai Biang Kerok Maraknya Rokok Ilegal di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menjadi penyebab utama maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Modus Korupsi dengan Cukai Palsu

Asep menjelaskan bahwa salah satu modus korupsi yang terungkap adalah terkait pengaturan cukai, khususnya untuk rokok. Modus ini melibatkan pemakaian cukai palsu, di mana rokok yang diproduksi menggunakan mesin diberi cukai seolah-olah dibuat secara manual atau buatan tangan. Padahal, kedua jenis cukai tersebut memiliki nilai yang berbeda secara signifikan.

"Jadi, ada yang membeli cukai dengan harga lebih rendah, padahal seharusnya menggunakan cukai yang lebih tinggi. Hal ini terjadi dalam skala besar, sehingga negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Asep. Praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mendorong peredaran rokok ilegal yang semakin marak di pasaran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, salah satu orang yang ditangkap adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari 17 orang yang ditangkap dalam OTT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Tersangka tersebut meliputi:

  • Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  • John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. KPK terus mendalami dugaan korupsi lainnya di lingkungan Bea Cukai, termasuk dalam pengurusan cukai yang lebih luas.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya masalah korupsi di sektor bea cukai, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak pada peredaran barang ilegal, khususnya rokok. Maraknya rokok ilegal di Indonesia dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat, mengingat produk tersebut seringkali tidak memenuhi standar keamanan.

KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini guna mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan mencegah praktik serupa di masa depan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang ditemukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga