KPK Dalami Dugaan Intervensi ke Keluarga Tersangka Kasus Pemerasan Sudewo
KPK Dalami Intervensi ke Keluarga Tersangka Kasus Sudewo

KPK Dalami Dugaan Intervensi ke Keluarga Tersangka Kasus Pemerasan Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Penyidikan ini berfokus pada dugaan intervensi yang diterima oleh keluarga tersangka dan saksi-saksi terkait dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan Saksi Terkait Intervensi

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. KPK memanggil dua saksi, yaitu satu pihak swasta dengan inisial Niko Prima Setiawan dan satu karyawan swasta dengan inisial Indah Sari. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami adanya dugaan intervensi terhadap pihak-pihak tersangka atau keluarganya, serta saksi-saksi lainnya.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa KPK akan terus mendalami motif-motif dugaan intervensi tersebut dan kaitannya dengan kasus pemerasan.

Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus

Budi Prasetyo mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pihak terlibat dalam dugaan suap untuk melaporkan ke KPK. Ia menekankan bahwa informasi dari masyarakat sangat penting bagi penyidik dalam mengungkap peran pihak-pihak lain dalam konstruksi perkara ini.

"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, bisa melalui kontak center di 198 ataupun melalui pengaduan masyarakat di pengaduan @kpk.go.id. Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati," imbuhnya.

Latar Belakang Kasus Pemerasan Sudewo

KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Sudewo langsung ditahan bersama tiga tersangka lain, yaitu:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK telah menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini dan terus melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Penyidikan yang Berkelanjutan

KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini. Pendalaman terhadap dugaan intervensi ini diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan motif di balik tindakan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa.