KPK Telusuri Asal Usul Temuan USD 50 Ribu Saat Geledah PN Depok
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal usul temuan uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat (USD) yang diamankan saat penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa uang tersebut ditemukan oleh penyidik saat menggeledah ruangan di kantor PN Depok. "Kita akan dalami lebih lanjut, termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di kantor PN Depok," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (12/2/2026).
Penggeledahan Dilakukan di Tiga Lokasi
KPK telah melaksanakan penggeledahan pada Senin (9/2) di tiga lokasi berbeda, yaitu:
- Kantor Pengadilan Negeri Depok
- Rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
- Rumah dinas Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai USD 50 ribu sebagai barang bukti. Selain itu, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang didapat oleh Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang masih dalam proses penelusuran.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD)
- Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD)
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran. Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan.
Dugaan Gratifikasi dan Penerimaan Lain
Selain kasus dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Tim penyidik KPK saat ini masih menelusuri apakah penerimaan lain yang ditemukan berkaitan dengan kasus sengketa lahan yang sama atau objek lainnya. "Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut, terkait dengan apa, apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya nanti kita akan dalami lebih lanjut," ujar Budi Prasetyo.
Kasus ini semakin menguatkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas.