KPK Bicara Peluang Penahanan Yaqut Usai Praperadilan Kasus Haji Ditolak
KPK Bicara Peluang Tahan Yaqut Usai Praperadilan Ditolak

KPK Bicara Peluang Penahanan Yaqut Usai Praperadilan Kasus Haji Ditolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peluang penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Putusan ini membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum secara lebih intensif.

Apresiasi KPK Terhadap Putusan Hakim

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya di pengadilan, Rabu (11/3/2026), Asep menegaskan bahwa lembaganya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim.

"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," ujar Asep dengan tegas.

Proses Hukum Berlanjut Pekan Ini

Asep mengonfirmasi bahwa KPK akan segera melanjutkan proses hukum setelah adanya putusan praperadilan ini. Mantan Menag Yaqut telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini, menandai percepatan dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji yang telah menyita perhatian publik.

"Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," jelas Asep mengenai langkah-langkah yang akan diambil KPK.

Kemungkinan Penahanan Segera Dilakukan

Yang paling mencolok adalah pernyataan Asep mengenai kemungkinan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan KPK ini menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menunda-nunda penahanan seorang tersangka jika pertimbangan hukum sudah sesuai.

"Kalau pertimbangannya sudah cocok tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu," tegas Asep, memberikan sinyal kuat bahwa penahanan bisa segera dilakukan.

Dasar Hukum Penolakan Praperadilan

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas. Dalam amar putusan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menyatakan bahwa status tersangka Yaqut sah secara hukum.

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Menag tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk dalam pokok perkara, sehingga permohonannya ditolak secara keseluruhan.

Putusan ini juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, meskipun dalam jumlah nihil, sebagai konsekuensi hukum dari penolakan permohonan praperadilan tersebut. Keputusan hakim ini menjadi landasan kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas.