Kasus Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 14 Triliun, 11 Tersangka Dijerat
Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 14 T, 11 Tersangka

Kasus Korupsi Limbah Sawit Rugikan Negara Rp 14 Triliun Dibongkar Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar kasus korupsi besar-besaran terkait ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Kerugian finansial negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 14 triliun, berdasarkan perhitungan sementara auditor.

Modus Rekayasa Klasifikasi CPO untuk Hindari Kewajiban

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). CPO dengan kadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME menggunakan kode HS yang seharusnya untuk residu atau limbah padat dari CPO.

"Tujuan rekayasa ini adalah menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sebenarnya CPO bisa diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas dari kewajiban negara," ujar Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung. Dia menambahkan, hal ini terjadi karena acuan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, namun tetap digunakan aparat.

Modus lainnya melibatkan pelolosan ekspor CPO dengan klasifikasi tidak sesuai untuk mengurangi biaya keluar. Penyidik juga menemukan indikasi suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara, memperparah skandal ini.

11 Tersangka Terlibat, Termasuk Pejabat dan Pengusaha

Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi limbah sawit ini. Mereka diduga melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP. Berikut daftar tersangka yang diumumkan:

  1. Lila Harsyah Bakhtiar, mantan Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan di Kementerian Perindustrian.
  2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW, Direktur PT BMM.
  6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
  7. RND, Direktur PT TAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN, Direktur PT CKK.
  11. YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Kesebelas tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum sedang berjalan intensif.

Pelacakan Aset dan Dukungan dari Kementerian Perindustrian

Kejagung segera melacak dan akan menyita aset dari para tersangka untuk mengamankan bukti dan memulihkan kerugian negara. "Mulai hari ini kami akan melacak aset, dan pasti ada yang disita," tegas Syarief. Penggeledahan sebelumnya di money changer juga dilakukan untuk melacak aliran suap.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Lila Harsyah Bakhtiar, pejabat yang menjadi tersangka. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyatakan bahwa pemberhentian ini ditandatangani pada 8 Januari 2025 untuk memperlancar proses pemeriksaan.

"Kemenperin mendukung proses hukum Kejagung dan berkomitmen memperkuat pengawasan internal guna mencegah penyelewengan serupa di masa depan," imbuhnya. Langkah ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor perkebunan sawit.

Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem ekspor CPO terhadap manipulasi, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi perbaikan regulasi industri kelapa sawit Indonesia. Kejagung terus menghitung kerugian negara secara detail, termasuk potensi kerugian ekonomi yang lebih luas.