Bahar bin Smith Bebas Sementara, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice
Bahar bin Smith Bebas Sementara, Ajukan Restorative Justice

Bahar bin Smith Bebas Sementara, Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam di Mapolres Metro Tangerang. Keputusan ini dikeluarkan pada Rabu, 11 Februari 2026, dan memungkinkan Bahar untuk pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya pada Kamis malam.

Alasan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan kuat di balik keputusan penangguhan penahanan ini. Pertama, Bahar bin Smith dianggap sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarganya. Selain itu, statusnya sebagai seorang guru yang harus mengajar santri-santrinya juga menjadi faktor penting.

"Beliau juga akan kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," tegas Ichwan dalam pernyataannya. Keluarga Bahar bin Smith juga telah memberikan jaminan resmi kepada kepolisian sebagai bentuk komitmen untuk memastikan kliennya mematuhi semua prosedur hukum.

Upaya Restorative Justice dan Permintaan Maaf

Langkah signifikan lainnya yang diambil oleh tim kuasa hukum adalah pengajuan konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Ichwan mengungkapkan bahwa Bahar bin Smith telah secara resmi membuat pernyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor terkait insiden yang terjadi.

"Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mewujudkan restorative justice sesuai dengan permohonan yang telah kami sampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Tangerang," jelas Ichwan dengan penuh keyakinan.

Kronologi Kasus Penganiayaan

Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada 21 September 2026, saat Bahar bin Smith sedang memberikan ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad di Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang bernama Rida, seorang anggota Banser sekaligus pengurus di Kecamatan Tangerang, hadir di lokasi dengan maksud untuk menyaksikan ceramah dan bersalaman dengan Bahar bin Smith sebagai bentuk tabarukan.

Namun, situasi berubah drastis ketika Rida dituduh akan melakukan kekerasan terhadap Bahar bin Smith. Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa Rida hanya berniat bersalaman seperti umumnya kader NU lainnya.

"Rida diamankan oleh pengawal-pengawal Bahar dan bahkan mengalami pemukulan di depan panggung sebelum dibawa ke salah satu rumah tersangka," ungkap Midyani dengan nada prihatin.

Kekerasan Berlanjut hingga ke Polisi

Di dalam rumah tersebut, Rida mengaku mengalami kekerasan fisik yang lebih parah. Korban dipukuli habis-habisan oleh orang-orang yang tidak dikenalnya, bahkan telepon genggamnya dirampas. Kekerasan ini berlanjut saat Rida dibawa ke dalam mobil menuju Polsek Cipondoh.

Meskipun dalam kondisi babak belur, laporan dari pihak Bahar bin Smith justru diterima oleh Polres Metro Tangerang. Sementara itu, Rida harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang karena mengalami pingsan seharian. Laporan resmi akhirnya dibuat oleh istri Rida dengan bantuan Satreskrim Polres Tangerang Kota.

Dengan penangguhan penahanan ini, proses hukum terhadap Bahar bin Smith akan terus berjalan sementara upaya restorative justice diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang lebih komprehensif bagi semua pihak yang terlibat.