Ketua MA Kecewa, Hakim PN Depok Terjerat OTT KPK dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik suap yang melibatkan dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 5 Februari 2026 menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar dari PT Karabha Digdaya (KD) untuk pengurusan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok.
Kekecewaan Mendalam dari Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan rasa kecewa dan menyesal yang mendalam atas peristiwa ini. Melalui Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026), ditegaskan bahwa tindakan tersebut telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan institusi Mahkamah Agung RI.
"Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim. Dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," ujar Yanto.
Yanto menambahkan bahwa MA tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Bahkan, MA mendukung penuh seluruh proses hukum tersebut dan berkomitmen untuk segera mengeluarkan izin penangkapan jika ada hakim yang terbukti melakukan tindak pidana.
Pelanggaran Komitmen di Tengah Kenaikan Tunjangan
Kasus ini dinilai sangat ironis karena terjadi setelah pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280% pada Juni 2025, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Pada Februari 2026, pemerintah juga menyatakan bahwa hakim ad hoc turut mendapat kenaikan gaji.
"Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," tutur Yanto.
Dia menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk tidak sejahtera, apalagi sampai melakukan tindakan tercela demi keuntungan pribadi. Negara telah memberikan perhatian yang lebih dari cukup terhadap kesejahteraan hakim, sehingga integritas mereka seharusnya dapat selalu dijaga.
Pemberhentian Sementara dan Proses Hukum Lanjutan
Kedua hakim tersebut kini telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Yanto menjelaskan bahwa MA akan segera mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Jika nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mereka dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua MA.
Tindakan serupa juga akan diambil terhadap jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring dalam OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.
Rangkaian Kasus Suap Eksekusi Lahan
KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari gugatan PT KD terkait lahan 6.500 meter persegi di Depok, yang dikabulkan oleh PN Depok pada tahun 2023. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun hingga Februari 2025 eksekusi belum dilaksanakan.
PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi, sementara masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025. Wayan Eka diduga meminta uang Rp 1 miliar dari PT KD untuk urusan eksekusi, dan PT KD sepakat memberikan Rp 850 juta. Pada Januari 2026, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar putusan eksekusi pengosongan lahan tanggal 14 Januari 2026.
Setelah beberapa kali penyerahan uang, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026. Selain kedua hakim dan jurusita, tersangka juga meliputi Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.
Yanto menegaskan bahwa perbuatan korupsi judicial oleh beberapa hakim ini merupakan bentuk kekhufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim. MA berkomitmen untuk terus menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.