Ketua KY Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Hakim Terjerat OTT KPK, Hukum Terberat Dijatuhkan
Ketua KY: Tak Ada Ampun untuk Hakim Terjerat OTT KPK

Ketua Komisi Yudisial Tegaskan Zero Tolerance untuk Hakim Terjerat OTT KPK

Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut langsung dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

"Kedatangan saya ke KPK hari ini adalah dalam rangka silaturahmi dan sekaligus menindaklanjuti OTT terhadap hakim di PN Depok," ujar Abdul Chair Ramadhan dengan tegas di lokasi. "Ini semua demi penegakan etika dan pedoman perilaku hakim yang menjadi tanggung jawab utama Komisi Yudisial."

Pernyataan Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

Dalam pernyataannya, Ketua KY menegaskan prinsip zero tolerance yang dipegang teguh oleh institusinya terhadap hakim-hakim yang terlibat dalam praktik korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. "Zero tolerance berarti tidak ada toleransi sama sekali. Satu-satunya jalan adalah penegakan hukum yang seberat-beratnya tanpa kompromi," tegas Abdul Chair Ramadhan. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen KY untuk membersihkan lingkungan peradilan dari oknum-oknum yang merusak integritas.

Kronologi Lengkap Operasi Tangkap Tangan di PN Depok

Operasi tangkap tangan yang menjadi sorotan ini terjadi pada tanggal 5 Februari 2026, di mana KPK melakukan penyergapan terhadap sejumlah individu di wilayah Kota Depok. Berdasarkan penjelasan resmi dari KPK, OTT ini terkait dengan dugaan kuat praktik korupsi dalam proses pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan lingkungan PN Depok.

Pada tanggal 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang telah ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka yang ditangkap terdiri dari:

  • Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA)
  • Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG)
  • Seorang juru sita dari PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH)
  • Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI)
  • Tiga orang pegawai dari PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Dari ketujuh orang tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka resmi dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka itu adalah:

  1. I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
  2. Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
  3. Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok)
  4. Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama Karabha Digdaya)
  5. Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal Karabha Digdaya)

Kasus ini berpusat pada dugaan penerimaan atau janji yang tidak sah dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka terpisah untuk dugaan gratifikasi, setelah mendapatkan laporan dan data transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut mengungkapkan penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo yang diduga terkait dengan kasus ini.

Komitmen Bersama untuk Penegakan Hukum yang Kuat

Kunjungan Ketua KY ke KPK ini menandakan sinergi yang kuat antara dua lembaga negara dalam memerangi korupsi, khususnya di lingkungan peradilan. "Kerja sama antara Komisi Yudisial dan KPK sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan hakim, ditindak dengan tegas dan transparan," tambah Abdul Chair Ramadhan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas di seluruh sistem peradilan Indonesia, serta memberikan efek jera yang nyata bagi oknum-oknum yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa di masa depan.