Mantan Kapolres Bima Kota Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkoba
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Didik kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, terkait dengan dugaan kuat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya.
Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilaksanakan setelah AKBP Didik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut menghasilkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dirinya.
"Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," tegas Eko dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2/2026).
Diduga Terlibat Aliran Dana Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar
Selain statusnya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika di Bareskrim Polri, Eko mengungkap fakta mengejutkan bahwa Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Kasus ini sedang diusut oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan nilai dana yang diterima mencapai Rp2,8 miliar.
"AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," papar Eko lebih lanjut.
Dijelaskan bahwa Malaungi, yang merupakan eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota, pernah bertemu dengan seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin bersama AS sebagai bendahara jaringan. Dalam pertemuan itu, Malaungi meminta pemberian uang dari Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres saat itu.
"Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," jelas Eko. Sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik sebagai atasan langsung Malaungi.
Kronologi Kasus yang Berawal dari Penangkapan Dua Orang
Eko memaparkan kronologi kasus ini bermula ketika penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang berinisial YI dan HR terkait kasus narkoba pada Sabtu (24/1). Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 30,415 gram sabu.
Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN. AN adalah istri dari Bripka IR, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bima Kota. Setelah mengetahui penangkapan tersebut, Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu (25/1), dan keesokan harinya AN juga ditangkap.
Dari pemeriksaan, AN mengaku bahwa eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terlibat dalam peredaran gelap narkotika. "Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK," terang Eko.
AKP Malaungi kemudian ditangkap pada Selasa (3/2), dengan penyitaan sabu seberat 488,496 gram dari tangannya. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025, dan sebagian besar diserahkan ke AKBP Didik.
Pengakuan Didik dan Temuan Narkoba di Koper
Setelah Malaungi memberikan keterangan, polisi melakukan interogasi terhadap Didik pada Rabu (11/2). Didik tak bisa mengelak dan mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah koper yang dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina (DA).
Dianita merupakan personel yang bertugas di Polres Tangsel dan pernah menjadi anak buah Didik saat dia menjabat sebagai Kapolsek Serpong pada 2016-2017. Pada 2019, Aipda Dianita Agustina menjadi driver istri Didik, Miranti Afriana (MA).
Biro Paminal Divpropam Polri kemudian menggeledah kediaman Aipda Dianita Agustina di Tangerang Selatan. Di sana, polisi menemukan koper berisi:
- 16,3 gram sabu
- 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai
- 19 butir pil aprazolam
- Dua butir pil happy five
- 5 gram fetamine
Eko menyebutkan bahwa Miranti meminta Aipda Dianita Agustina untuk mengamankan koper di rumah Didik di Tangerang pada (6/2). Dianita menjalankan perintah tersebut karena merasa takut menolak akibat perbedaan jenjang kepangkatan.
"Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut, karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan," ucap Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Dianita dan Miranti positif menggunakan narkoba. Keduanya kini direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. Sebagai informasi, Didik telah menjalani sidang KKEP dan dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus narkotika ini.