Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tersangka baru tersebut adalah Nurman Herin (NH), yang diduga kuat turut serta dalam praktik pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, pada Kamis (30/7/2026). Menurut Rudi, penetapan tersangka terhadap Nurman Herin didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh Tim 9 penyidik Kejagung.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9, kami menetapkan NH terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi Margono kepada wartawan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Mulai hari ini, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," tambah Rudi.

Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026. Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah tim penyidik menggeledah kediamannya dan menemukan barang bukti yang sangat mencolok. Barang bukti tersebut berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Febrie Adriansyah sendiri langsung ditahan setelah penetapan tersangka. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keterbukaan Informasi Masih Terbatas

Meskipun telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan kini menambah satu tersangka lagi, Kejagung hingga saat ini belum membeberkan secara rinci duduk perkara kasus TPPU tersebut. Penyidik juga masih enggan mengungkap tindak pidana asal yang menjadi sumber dana yang kemudian digelapkan melalui mekanisme pencucian uang.

Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik dan para pengamat hukum. Mereka mendesak Kejagung untuk lebih transparan dalam mengungkap kasus ini, mengingat posisi Febrie sebelumnya sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.

Rangkaian Pengembangan Kasus

Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum. Dalam beberapa pekan terakhir, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Tan Kian dan seorang pengacara yang disebut berafiliasi dengan Don Ritto.

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan terus berkembang. Dugaan keterlibatan lebih dari satu orang memperkuat indikasi adanya jaringan dalam praktik pencucian uang tersebut.

Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan oknum aparat. Masyarakat pun menanti pengungkapan lebih lanjut terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga