Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan bukti tertulis ke hakim dan memastikan seluruh prosedur hukum dalam penetapan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah terpenuhi. Jaksa menilai permohonan praperadilan Lodewyk tidak jelas dan prematur.
Argumen Jaksa di Sidang Praperadilan
Hal itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan agenda bukti yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi. Jaksa membacakan tanggapan yang menyoroti dua poin utama permohonan Lodewyk.
"Satu, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan. Dua, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujar jaksa dalam persidangan.
Proses Hukum Dinilai Sah
Jaksa menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum terhadap Lodewyk, mulai dari penyelidikan, permintaan keterangan, ekspos perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan, penahanan hingga pemenuhan hak-hak tersangka, telah dilaksanakan secara profesional, objektif, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan Termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan," ungkap jaksa.
Bantahan terhadap Dalil Lodewyk
Jaksa juga menilai bahwa dalil Lodewyk mengenai tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, tidak adanya kewenangan dirinya, tidak adanya kerugian negara, maupun bantahan terhadap kualitas alat bukti telah memasuki pokok perkara yang bukan kewenangan praperadilan. Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada pemenuhan syarat formil penetapan tersangka.
"Objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada pemenuhan syarat formil penetapan tersangka yang dalam perkara a quo telah terpenuhi melalui adanya penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan Pemohon sebagai saksi, serta minimal dua alat bukti yang sah," jelas jaksa.
Permohonan Penolakan Praperadilan
Berdasarkan argumen tersebut, jaksa meminta hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan Lodewyk. "Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pemohon telah dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan hukum sehingga seluruh dalil Pemohon patut ditolak," tutup jaksa.
Daftar Tersangka Kasus MBG
Lodewyk Pusung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah tujuh orang.
Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Sidang praperadilan ini menjadi salah satu langkah hukum yang diajukan Lodewyk untuk membantah status tersangkanya. Kejagung optimistis hakim akan menolak permohonan tersebut berdasarkan bukti dan prosedur yang telah dijalankan.



