Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung atau Kejagung telah mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Upaya hukum ini diajukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sebagai respons terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya dijatuhkan.

Konfirmasi Resmi dari Kapuspenkum Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mendaftarkan banding tersebut. Dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Februari 2026, Anang menyatakan, "Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding."

Ia menambahkan bahwa alasan pengajuan banding akan dituangkan dalam memori banding, yang akan diserahkan dalam proses lanjutan di pengadilan. "Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ucap Anang, menegaskan komitmen Kejagung untuk melanjutkan penanganan kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Vonis dan Denda yang Dijatuhkan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah membacakan vonis terhadap para terdakwa pada Jumat, 27 Februari 2026. Beberapa terdakwa divonis dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 9 hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina, yang telah menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Pengajuan banding oleh Kejagung menunjukkan upaya untuk memastikan keadilan yang lebih komprehensif dalam proses hukum, dengan mempertimbangkan semua aspek bukti dan pertimbangan yuridis.

Dengan langkah ini, Kejagung berharap dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi, sekaligus memberikan efek jera yang lebih signifikan bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan. Proses banding diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga