Kasus Fadia Arafiq Bukti Modus Korupsi di Indonesia Semakin Kompleks dan Bermetamorfosis
Kasus Fadia Arafiq Bukti Modus Korupsi Semakin Kompleks

Kasus Fadia Arafiq Jadi Bukti Modus Korupsi di Indonesia Bermetamorfosis

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terjadi pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah, di mana Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya.

Penerapan Pertama Pasal Konflik Kepentingan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah KPK yang menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tanpa lapisan pasal lain dalam operasi tangkap tangan.

"Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," ujar Budi Prasetyo pada Kamis (5/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal tersebut khusus mengatur mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Budi menekankan bahwa dukungan publik serta lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat penting untuk membuka ruang gelap praktik rasuah.

Duduk Perkara dan Modus Operandi

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

Konstruksi perkara mengungkap bahwa satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, suami Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI bersama anaknya yang merupakan anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia Arafiq sendiri merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari PT RNB tersebut.

Intervensi dan Dominasi Proyek

Sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'. Jadi kalau bahasa simpelnya gini, yang lebih rendah penawarannya yang lebih murah banyak, tapi perusahaan Ibu yang ini yang dipilih," jelas Asep Guntur dari KPK.

Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar perusahaan tersebut bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS—sebuah pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Transaksi dan Pembagian Keuntungan

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 1 Kecamatan.

Transaksi masuk ke PT RNB selama periode 2023-2026 mencapai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sisa dana sebesar Rp19 miliar (sekitar 40% dari total transaksi) dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan rincian:

  • Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
  • Suami Bupati: Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB: Rp2,3 miliar
  • Anak Bupati (MSA): Rp4,6 miliar
  • Anak Bupati (MHN): Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati selalu dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui grup WhatsApp tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Operasi Tangkap Tangan Ketujuh di 2026

Rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan KPK yang ketujuh pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan. Selain Fadia Arafiq, KPK juga mengumumkan penangkapan 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Kasus ini semakin menguatkan bahwa modus korupsi di Indonesia terus berkembang dan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dari semua pihak, termasuk dukungan data transaksi keuangan dari lembaga seperti PPATK untuk mengungkap praktik-praktik tidak terang lainnya.