Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Selesai Diperiksa KPK
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah menyelesaikan proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Maret 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
Japto Enggan Bicara dan Balik Bertanya ke Wartawan
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Japto tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu. Alih-alih menjawab pertanyaan, ia justru bertanya balik, "Anda dari mana? Dari media apa?" ungkapnya dengan singkat.
Wartawan berulang kali mencoba menggali informasi mengenai materi yang dibahas selama pemeriksaan. Namun, Japto tetap bersikap tertutup dan hanya memberikan jawaban yang samar. "Tanya penyidik dong kok tanya sama saya," jelasnya sambil menghindar.
Ketika didesak lebih lanjut, Japto akhirnya mengungkapkan sedikit detail, "Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya," ucapnya. Ini menandakan bahwa fokus pemeriksaan KPK adalah pada pertanggungjawaban hukumnya dalam kasus tersebut.
Ini Kedua Kalinya Japto Diperiksa KPK
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya bagi Japto dalam kasus korupsi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Sebelumnya, pada Februari 2025, KPK telah memeriksanya untuk mendalami dugaan aliran uang per metrik ton dari tambang batu bara.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa dasar pemeriksaan adalah surat perintah penyidikan terkait metrik ton. "Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut, baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu," kata Tessa kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Namun, Tessa enggan memberikan rincian lebih jauh, menyatakan bahwa hal tersebut masuk ke dalam materi penyidikan yang tidak dapat diungkapkan secara publik.
Kaitan Japto dengan Kasus Korupsi Rita Widyasari
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan kaitan antara Japto dan Rita Widyasari. Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi selama menjabat sebagai Bupati Kukar.
"Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
KPK juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi ini. Berdasarkan penelusuran, sebagian uang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin sebagai bagian dari penyelidikan.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Dalam upaya mengikuti aliran uang (follow the money), KPK melakukan penggeledahan di rumah Japto. Dari operasi ini, KPK berhasil menyita 11 unit mobil dan uang tunai senilai Rp 56 miliar. Penyitaan ini menjadi bukti kuat dalam mendukung dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Japto.
Kasus ini terus berkembang, dengan KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas. Pemeriksaan terhadap Japto kali ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perannya dalam skandal korupsi yang mengguncang dunia politik dan bisnis di Indonesia.
