Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenai sosok yang disebut sebagai 'shadow menteri' di kementeriannya. Jaksa menanyakan apakah Nadiem mengetahui bahwa Staf Khususnya saat itu, Jurist Tan, dikenal sebagai shadow menteri yang membuat para direktur jenderal (Dirjen) merasa takut.
Pertanyaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026. Jaksa mengawali dengan menyebutkan bahwa keberadaan shadow menteri menimbulkan ketakutan di lingkungan internal Kemendikbudristek.
"Saudara pernah mendengar shadow menteri itu siapa?" tanya jaksa. Nadiem menjawab, "Tidak, tidak." Jaksa kemudian menjelaskan, "Saya kasih tahu Saudara. Jurist Tan itu dikenal sebagai shadow menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu, di sebuah tindak lanjut pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri."
Jaksa juga mengungkapkan bahwa seorang Dirjen sulit menemui menteri karena adanya shadow menteri tersebut. "Seorang Dirjen pun tidak berani dengan shadow menteri yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan, saudara sempat mengatakan, 'Apakah kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata Saudara?' Seperti itu," ujar jaksa.
Menanggapi hal itu, Nadiem memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya membawa beberapa staf khusus untuk membantu tugasnya sebagai menteri. "Izinkan saya mengklarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, dan juga Fiona, dan lain-lain, itu adalah SKM (Staf Khusus Menteri). Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi Dirjen seperti Pak Iwan yang menjadi saksi di sini. Di luar itu, semua dirjen saya datangnya dari dalam kementerian," jelasnya.
Nadiem menegaskan bahwa para Dirjen di Kemendikbudristek mayoritas berasal dari internal kementerian dan telah disetujui oleh Presiden sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut bahwa pejabat di Kemendikbudristek merupakan orang-orang terbaik. "Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa orang-orang yang menangani digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek digaji melalui skema kontrak dengan salah satu BUMN. Digitalisasi pendidikan, menurut Nadiem, merupakan arahan dari Presiden ke-7 Joko Widodo. "Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian di dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden. Di dalam dua ratas di luar daripada pergantian Ujian Nasional, Asesmen Nasional. Bapak Presiden di dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan. Dan Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi," paparnya.
Sebagai informasi, Jurist Tan juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, ia belum diadili karena masih buron. Nama Jurist Tan beberapa kali muncul dalam persidangan sebelumnya.



