Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Korupsi Haji

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Tetap Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka Yaqut telah memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Dasar Penolakan Praperadilan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 yang didukung dengan bukti T-135 dan T-136. "Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," ujar hakim Sulistyo di pengadilan.

Hakim menekankan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah, tanpa memasuki materi perkara. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Bukti yang Dikesampingkan

Pengadilan mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan oleh Yaqut karena dinilai tidak relevan. Salah satunya adalah kumpulan artikel berita media terkait perkara tersebut, yang dianggap hanya bersifat informatif dan tidak memiliki kekuatan hukum. "Bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," jelas hakim.

Selain itu, putusan pengadilan negeri lainnya mengenai praperadilan yang diajukan sebagai bukti juga dikesampingkan karena belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini ditujukan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum penambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024, dan setelah ditambah, total menjadi 241 ribu.

Namun, masalah muncul ketika kuota tambahan dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.

KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024, malah gagal berangkat. Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka, dengan menegaskan telah mengantongi deretan bukti yang cukup.

Saat ini, Yaqut belum ditahan, namun statusnya sebagai tersangka tetap sah setelah penolakan praperadilan ini. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor haji.