Hakim Tanya Nadiem soal Inisiator Pengadaan Chromebook di Sidang Korupsi Kemendikbud
Hakim Tanya Nadiem soal Inisiator Pengadaan Chromebook

Hakim Tanya Nadiem Makarim soal Inisiator Pengadaan Chromebook di Sidang Korupsi Kemendikbud

Majelis hakim mendalami keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenai inisiatif pemilihan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim Purwanto S Abdullah mempertanyakan apakah perubahan dari pengadaan Windows menjadi Chromebook memerlukan persetujuan menteri.

Nadiem Makarim hadir sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (9/3/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang berperan sebagai tenaga konsultan.

Perdebatan soal Inisiatif Pemilihan Chromebook

Pada awal persidangan, terjadi perdebatan antara jaksa dan Nadiem mengenai inisiatif pemilihan pengadaan Chromebook. Majelis hakim kemudian menengahi dan mengambil alih jalannya persidangan untuk mengklarifikasi hal ini.

"Kalau begitu terhadap pemilihan Chromebook ini, ini atas inisiatif siapa ini? Kenapa harus memilih Chromebook ini kalau begitu?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kepada Nadiem.

Nadiem menjawab bahwa pemilihan tersebut didasarkan pada evaluasi dari tim teknis. Namun, hakim menyatakan keheranan karena hasil evaluasi justru menunjukkan adanya kelemahan pada Chromebook. Nadiem menegaskan bahwa keputusan akhir diambil oleh Direktorat dengan persetujuan Dirjen.

"Hasil kajian tim teknis yang akhirnya diputuskan oleh direktorat dengan persetujuan dari Dirjen," jawab Nadiem.

Kapasitas Menteri dalam Pengambilan Keputusan

Hakim kemudian mendalami kapasitas Nadiem sebagai menteri dalam menerima atau menolak keputusan Direktorat. Nadiem menyatakan bahwa untuk melakukan perubahan pengadaan dari Windows ke Chromebook, tidak diperlukan persetujuan dari menteri.

"Kapasitas Saudara sebagai menteri, apakah bisa tidak untuk menerima keputusan direktorat atau Dirjen ini atau menolak? Bisa tidak kapasitas Saudara sebagai menteri?" tanya hakim.

Nadiem menjelaskan, "Tentu saya sebagai menteri itu punya prerogatif untuk beropini ataupun memerintah. Tetapi kenyataannya itu tidak ada. Jadi tadi pertanyaannya bahwa apakah butuh persetujuan menteri untuk melakukan perubahan daripada Windows ke Chrome? Jawabannya jelas tidak."

Kebingungan Hakim soal Perubahan Tiba-tiba

Hakim menilai aneh jika tiba-tiba pengadaan Windows berubah menjadi Chromebook tanpa kejelasan inisiator. Hakim kembali bertanya kepada Nadiem tentang siapa yang memilih pengadaan Chromebook.

"Ya karena kan di sini serba iya, dari pihak Pak Ibrahim juga tidak mengakui terhadap Chromebook ini beberapa ada kelemahan-kelemahan harus ditutupi, di pihak dari SKM juga seperti itu, tidak ada yang mengetahui bahwa siapa yang minta Chromebook ini. Kan kan jadi aneh ini, tiba-tiba jadi pengadaan Chromebook. Ini kita ingin tahu. Saudara juga sebagai menteri tidak punya posisi seolah-olah untuk memilih Chromebook kan seperti itu. Nah sekarang jadi pertanyaan pilihan siapa kalau begitu Chromebook?" tanya hakim.

Nadiem menegaskan kembali, "Itu tadi jawaban saya. Pilihan itu adalah hasil tim teknis yang memberikan rekomendasi kepada direktur dengan persetujuan Dirjen setahu saya. Tapi mohon dikoreksi, mungkin Bu Sri, sama Pak Mul punya pendapat yang lain silakan."

Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM ini.

Kerugian negara tersebut terdiri dari:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar 1,5 triliun rupiah).
  • Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar 621 miliar rupiah).

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan menimbulkan pertanyaan mendalam tentang proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang pemerintah.