Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Tuduhan Pemberontakan
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di Seoul karena terbukti memimpin pemberontakan. Putusan ini dikeluarkan lebih dari setahun setelah dekrit darurat militer Yoon yang berlaku singkat pada Desember 2024, yang menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan dan memecah belah bangsa.
Dekrit Darurat Militer yang Memicu Kekacauan
Yoon, yang berusia 65 tahun, dinyatakan bersalah atas tindakan memberontak atau menggulingkan pemerintah, dengan cara memerintahkan pengerahan pasukan militer untuk menghalangi Majelis Nasional dan menangkap politisi. Hakim Ketua Ji Gwi-yeon menyatakan bahwa niat Yoon adalah untuk melumpuhkan majelis dalam jangka waktu yang lama, sehingga merongrong konstitusi. Selain hukuman seumur hidup untuk pemberontakan, Yoon juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi upaya penangkapannya sendiri.
Proses Hukum yang Panjang dan Kompleks
Persidangan ini merupakan bagian dari serangkaian proses hukum yang dihadapi Yoon. Jaksa penuntut awalnya menuntut hukuman mati, dengan alasan bahwa Yoon tidak menyesal dan hukuman ringan mungkin tidak memberikan pesan yang cukup kuat. Namun, para ahli memprediksi hukuman seumur hidup untuk menghindari risiko politik, seperti mengasingkan pendukungnya. Korea Selatan belum mengeksekusi siapa pun sejak 1997, sehingga hukuman mati pun akan menjadi penjara seumur hidup secara de facto.
Yoon membela tindakannya dengan dalih melindungi negara dari kekuatan "anti-negara" yang bersimpati dengan Korea Utara. Namun, investigasi mengungkap bahwa motivasinya mungkin terkait dengan popularitasnya yang merosot, skandal, dan ancaman penyelidikan terhadap istrinya atas dugaan korupsi.
Sejarah Pemberontakan di Korea Selatan
Ini bukan pertama kalinya mantan pemimpin Korea Selatan dihukum karena pemberontakan. Chun Doo-hwan, diktator militer pada 1980-an, dijatuhi hukuman mati yang kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup, sementara sekutunya Roh Tae-woo menerima hukuman penjara panjang. Keduanya akhirnya diampuni. Jaksa dalam kasus Yoon berpendapat bahwa upaya darurat militernya lebih parah dalam menodai martabat bangsa dibandingkan kudeta militer 1979.
Tuduhan Tambahan dan Implikasi
Yoon juga menghadapi tuduhan lain, termasuk:
- Menghalangi proses hukum dengan menghindari penangkapan.
- Penyalahgunaan kekuasaan dengan tidak mengadakan rapat kabinet sebelum deklarasi darurat militer.
- Memalsukan dokumen resmi dan memberikan sumpah palsu.
- Diduga memprovokasi Korea Utara untuk menyerang guna membenarkan darurat militer.
- Terlibat dalam kasus lain seperti menghalangi penyelidikan kematian perwira marinir dan campur tangan dalam pemilihan presiden 2022.
Proses penangkapan Yoon sendiri memerlukan sekitar 3.000 polisi dan memicu kekacauan, menunjukkan pelanggaran hukum yang nyata olehnya dan lembaga keamanan. Para ahli seperti Christopher Jumin Lee percaya bahwa Yoon pada akhirnya mungkin diampuni, sesuai pola politik Korea, meskipun hukuman ini merupakan pengakuan simbolis atas beratnya kejahatan yang dilakukan.