Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat karena Terima Suap Rp 1 Miliar
Hakim PT Makassar Dipecat Akibat Suap Rp 1 M

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) resmi memberhentikan dengan tidak hormat seorang hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Hakim tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar.

Kronologi Suap

Suap diterima YM setelah ia memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan. Praktik transaksional ini bermula dari pertemuan antara YM dan pelapor pada Maret 2024. YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di MA. Namun, setelah enam kali pengiriman uang dengan total Rp 1 miliar dan satu kali pinjaman Rp 90 juta ke bank atas nama YM, pelapor mengetahui bahwa YM tidak pernah mengurus perkara tersebut.

Hal itu terbukti karena nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada SIPP MA tidak sesuai dengan yang disampaikan YM. Pelapor kemudian melaporkan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Hakim

Di hadapan majelis, YM mengaku tidak melakukan apa pun untuk mengurus perkara. Ia sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor. YM juga mengakui bahwa ia menyanggupi pengurusan perkara kasasi karena terdesak kebutuhan uang. Dalam persidangan terungkap bahwa YM menerima Rp 720 juta, yang digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umroh ibunya akibat 60 jemaah travel umroh tidak bisa kembali ke tanah air karena ditipu agen tiket pesawat. Sisa uang digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi dan bermain judi online.

Sanksi Berat

Ketua Sidang MKH Yanto menyatakan bahwa YM terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Meskipun YM telah beritikad baik mengembalikan uang melalui fasilitator dan pinjaman Rp 90 juta telah dilunasi oleh ibunya, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan.

MKH merinci bahwa tidak ada hal yang meringankan dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA. Yanto menegaskan bahwa rekomendasi sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. YM terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2 tentang berperilaku jujur dan huruf C angka 7 tentang menjunjung tinggi harga diri.

Susunan MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir, serta dari MA diwakili Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga