KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana 30 Ribu USD ke Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham (ISM), diduga memberikan uang sekitar 30.000 dolar Amerika Serikat (USD) kepada Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex.
Posisi Gus Alex sebagai Representasi Menag
Asep menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut diduga berkaitan erat dengan posisi Gus Alex sebagai staf khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada periode 2020-2024. "Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).
Dugaan ini mengindikasikan bahwa Gus Alex bertindak sebagai perwakilan atau representasi dari menteri dalam berbagai urusan di Kementerian Agama, yang kemudian dimanfaatkan untuk aliran dana tidak sah.
Aliran Dana Tambahan ke Hilman Latief
Selain kepada Gus Alex, KPK juga menduga adanya aliran dana kepada Hilman Latief, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 5.000 USD dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.
Jika dikonversikan berdasarkan kurs per 30 Maret 2026, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 156 juta. Asep menambahkan bahwa penerimaan uang oleh Hilman Latief juga diduga terkait dengan posisinya sebagai representasi Menteri Agama pada masa itu.
Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara
Kasus korupsi kuota haji ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Setelah melalui proses audit yang panjang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengonfirmasi bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 622 miliar.
Berikut adalah kronologi penahanan dalam kasus ini:
- 12 Maret 2026: Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- 17 Maret 2026: Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
- 19 Maret 2026: Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah permohonan dari keluarganya dikabulkan.
- 24 Maret 2026: Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah status penahanannya dialihkan.
Perkembangan Terbaru dan Tersangka Tambahan
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus ini, yaitu Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi kuota haji melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak swasta dan asosiasi travel haji.
Kasus ini terus berkembang dan menyoroti praktik korupsi yang sistemik dalam pengelolaan kuota haji nasional. KPK berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum.



