Gubernur Riau Dipindah ke Rutan Pekanbaru Jelang Sidang Kasus Jatah Preman
Gubernur Riau Dipindah ke Rutan Jelang Sidang Kasus Jatah Preman

Gubernur Riau Dipindah ke Rutan Pekanbaru Jelang Sidang Kasus Jatah Preman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan tempat penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Pemindahan ini dilakukan menjelang persidangan para tersangka yang akan segera digelar.

Persiapan Menuju Persidangan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa jaksa penuntut umum KPK telah memindahkan penahanan para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. "Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya. Saat ini Tim JPU KPK masih menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," jelas Budi kepada wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. Sementara itu, tersangka Dani M Nur Salam yang berperan sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap Abdul Wahid dalam kasus ini, sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Latar Belakang Kasus Pemerasan

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Dugaan utama berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau, yang dikenal dengan istilah "jatah preman".

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau, yaitu:

  1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
  2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
  3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

Menurut penyelidikan KPK, Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya jika tidak menyetor dana yang mencapai nilai total Rp 7 miliar. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran fee jatah preman yang terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025. Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan praktik korupsi yang sistematis.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Dengan pemindahan penahanan ke Rutan Pekanbaru, proses hukum terhadap Abdul Wahid dan rekan-rekannya memasuki fase persiapan sidang. KPK menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat menantikan perkembangan sidang yang diharapkan dapat mengungkap lebih dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kasus jatah preman ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. KPK berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.