Gelapkan Dana Gereja Rp 28 M, Pria di Labuhanbatu Bangun Kafe dan Mini Zoo
Polisi telah menangkap Andi Hakim Febriansyah (AHF) terkait kasus dugaan penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang mencapai nilai fantastis, yaitu Rp 28 miliar. Kejadian ini terjadi di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan mengejutkan banyak pihak.
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh pelaku untuk berbagai keperluan investasi pribadi. "Penggunaannya salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat usaha lainnya," jelas Rahmat Budi Handoko, seperti dilaporkan oleh media lokal.
Penyitaan Aset Menunggu Izin Pengadilan
Polisi berencana untuk menyita semua usaha pribadi dan investasi milik tersangka Andi Hakim Febriansyah. Namun, penyitaan ini belum dapat dilakukan secara langsung karena masih menunggu persetujuan resmi dari pengadilan. "Jadi, nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," tambah Rahmat Budi Handoko.
Hingga saat ini, belum ada aset yang berhasil disita oleh pihak berwajib. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan langkah-langkah hukum yang tepat. "Sementara belum. Tapi berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa aset yang nanti akan kami amankan," ungkapnya. Seluruh aset yang dimaksud diketahui berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu.
Keterlibatan Istri Tersangka Masih Diusut
Kasus ini tidak hanya berfokus pada Andi Hakim Febriansyah saja. Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan Camelia Rosa (CS), yang merupakan istri dari tersangka. Saat ini, penyidik masih memusatkan perhatian pada pemeriksaan terhadap Andi.
"Apabila ada keterlibatan istri beliau, membantu atau dalam hal ini menipu dan bukti yang cukup dijadikan tersangka, akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Rahmat Budi Handoko. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi dalam kasus penggelapan dana gereja yang merugikan banyak jemaat tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana keagamaan dan menjadi peringatan bagi institusi serupa untuk meningkatkan pengawasan internal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik penipuan yang mengatasnamakan lembaga kepercayaan.



