Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
KPK Percepat Penahanan Tersangka Swasta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik akan mempercepat proses penahanan terhadap kedua tersangka swasta yang belum ditahan. "Untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu dari sisi swasta yang belum dilakukan penahanan, ini juga kami akan segerakan supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini," ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Budi menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan baik dari sisi asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai pihak swasta, maupun dari Kementerian Agama. "Untuk mendalami, untuk melihat, bagaimana proses mekanisme dan pengaturan dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," jelas Budi.
Proses Penyidikan dan Pelimpahan Berkas
Setiap keterangan dari para saksi akan melengkapi berkas perkara yang tengah dirampungkan oleh penyidik. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan. "Penyidik juga bisa segera menuntaskan berkas penyidikannya sehingga nanti kami akan segera lakukan pelimpahan ke penuntutan," tuturnya.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
Yaqut dan Alex telah lebih dulu ditahan oleh KPK, sementara Ismail dan Asrul masih belum ditahan.
Dugaan Pemberian Uang dan Kerugian Negara
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara, yaitu mantan stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief, senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka kerugian negara tersebut merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



