Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memeriksa mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK ingin membandingkan proses pembagian kuota haji pada tahun 2022, saat Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.
Alasan Pemeriksaan Muhadjir
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat perbandingan praktik pembagian kuota haji antar periode. "Tempus perkara kita kan 2023-2024. Kita juga ingin melihat bagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Betul (ingin membandingkan). Itu termasuk materi juga yang kita ingin lihat, apakah praktik pembagian kuota ini sama atau beda dengan periode-periode sebelumnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Muhadjir diperiksa KPK pada Senin (18/5/2026). Usai pemeriksaan, ia mengaku ditanyakan soal masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim. "Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022," kata Muhadjir.
Masa Jabatan Singkat Muhadjir
Muhadjir menjelaskan bahwa masa jabatannya sebagai Menag ad interim hanya berlangsung 20 hari, yaitu dari 30 Juni hingga 19 Juli 2022. Ia mengaku tidak banyak ditanyakan penyidik. "Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli," sebutnya. "Aman, aman, aman," tambah dia.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag melalui perantara, yaitu mantan stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
Kerugian Negara
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



