Eks Pejabat Kemnaker Akui Terima Uang 'Terima Kasih' Rp 65 Juta untuk Percepat Sertifikasi K3
Chandrales Riawati Dewi, mantan Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2015-2020, mengaku menerima uang sebesar Rp 65 juta dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Pengakuan ini disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026.
Uang Nonteknis untuk Percepat Proses
Dewi menyatakan bahwa uang tersebut diterima sebagai uang terima kasih nonteknis dalam pengurusan sertifikasi K3, dengan periode penerimaan dari tahun 2019 hingga 2025. Saat hakim ketua majelis, Nur Sari Baktiana, menanyakan alasan pemberian uang tersebut, Dewi awalnya menjawab, "Mungkin karena kami membantu."
Namun, hakim tidak puas dengan jawaban itu dan mendesak Dewi untuk lebih jujur. "Kemnaker ini bukan membantu, memang tugasnya untuk memproses dan mengeluarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh PJK3," tegas hakim. Setelah didesak, Dewi akhirnya mengakui bahwa tujuan uang terima kasih itu adalah untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat K3.
Rincian Penerimaan dan Pertanyaan Jaksa
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Dewi menerima uang nonteknis sebesar Rp 65 juta dari PJK3. Dalam BAP, disebutkan penerimaan uang antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta setiap bulan, dengan total mencapai Rp 65 juta. Jaksa mempertanyakan perhitungan ini, mengingat Dewi telah bekerja sejak 2005, namun Dewi menjelaskan bahwa penyidik menyatakan periode penerimaan dimulai dari 2019.
Dewi mengakui: "Agar cepat," ketika hakim menanyakan mengapa PJK3 berterima kasih kepada Kemnaker yang sebenarnya hanya menjalankan tugasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk memperlancar proses birokrasi.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Kasus pemerasan sertifikasi K3 ini melibatkan total 11 terdakwa, termasuk mantan pejabat dan pihak terkait. Berikut adalah daftar identitas mereka:
- Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Kasus ini menyoroti praktik korupsi dan pemerasan dalam proses sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi standar keselamatan kerja. Sidang masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan para terdakwa.