Eks Menag Yaqut Bantah Terima USD 30 Ribu dari Travel Haji Khusus Kurniawan Fadilah
Eks Menag Yaqut Bantah Terima USD 30 Ribu dari Travel Haji

Eks Menag Yaqut Tegaskan Tidak Terima Uang USD 30 Ribu dari Travel Haji Khusus

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan tegas membantah telah menerima uang sebesar USD 30 ribu dari travel haji khusus yang terkait dengan kasus korupsi kuota tambahan haji. Penyangkalan ini disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/3/2026).

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Staf Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian uang USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex, yang berperan sebagai mantan Staf Khusus eks Menag Yaqut. Yaqut menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam penerimaan dana tersebut.

"Tidak ada (saya terima uang)," ucap Yaqut saat ditanya oleh awak media mengenai dugaan tersebut. Ia memilih untuk tidak banyak berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pengacaranya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji untuk periode 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah:

  • Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Asrul Azis Taba (ASR), Ketua Umum Asosiasi Kesthuri

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ismail Adham diduga memberikan uang USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan USD 5.000 kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, yang saat ini masih berstatus saksi.

Keuntungan Ilegal dan Kerugian Negara

Asep menyatakan bahwa PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain setelah memberikan uang tersebut. Pada tahun 2024, keuntungan ilegal yang didapat oleh Maktour mencapai sekitar Rp 27,8 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor.

Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD 406 ribu kepada Gus Alex, yang terkait dengan pembagian kuota tambahan untuk haji khusus. Asep menambahkan bahwa pembagian kuota ini telah menguntungkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Representasi Yaqut dalam Penerimaan Uang

KPK menyebutkan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief dianggap sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas saat menerima uang dari Ismail dan Asrul. Menurut Asep, Yaqut telah menunjuk keduanya untuk menangani berbagai keperluan yang berkaitan dengan para PIHK.

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku menteri agama pada saat itu," jelas Asep. Ia menekankan bahwa Gus Alex, sebagai staf khusus, sering kali ditunjuk oleh Yaqut untuk menangani urusan-urusan tertentu.

Kasus ini terus berkembang, dengan KPK mendalami keterlibatan lebih lanjut dari para penyelenggara negara dalam skandal kuota haji yang telah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga