Dwi Hartono dan Rekan Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Kacab Bank Ilham
Kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), kini memasuki babak baru yang mencekam. Dwi Hartono bersama para pelaku lainnya secara resmi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham, dalam sebuah skema kejahatan yang melibatkan rencana pergeseran dana miliaran rupiah.
Dakwaan Resmi dan Sidang Perdana
Berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (13/3/2026), Dwi Hartono didakwa dalam satu berkas bersama dengan Candy alias Ken dan Antonius Aditia Maharjuni. Sidang perdana telah digelar pada Senin (9/3), dengan sidang lanjutan yang diagendakan untuk perlawanan advokat terdakwa akan berlangsung pada Senin (16/3).
Dalam dakwaan yang dirinci oleh jaksa, terungkap bahwa Candy alias Ken telah tertarik sejak tahun 2013 untuk mencari data-data para pimpinan cabang bank BUMN. Tujuannya adalah mengajak mereka bekerja sama dalam memindahkan uang dari rekening dormant atau rekening pasif. Ken membutuhkan bantuan dari kacab bank untuk mengaktifkan rekening tersebut, dan ia pun menjalin kerja sama dengan Dwi Hartono yang bertindak sebagai tim lapangan.
Rencana Pergeseran Dana Rp 455 Miliar
Pada Juni 2025, Ken mendapatkan informasi bahwa terdapat rekening nasabah di sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang dapat dilakukan pergeseran dana sebesar Rp 455.000.000.000 (Rp 455 miliar) ke rekening penampung. Ken kemudian menghubungi Dwi Hartono untuk merencanakan pemindahan uang tersebut. Dwi pun melibatkan Antonius Aditia Maharjuni dalam pekerjaan ini.
Dalam pertemuan di sebuah rumah makan pada Juli 2025, ketiganya membahas upaya mendekati kepala cabang bank target, yaitu M Ilham Pradipta. Ken mengaku telah beberapa kali mencoba mengajak para kacab bank untuk bekerja sama, namun tidak ada yang bersedia. Oleh karena itu, mereka merencanakan dua pilihan terhadap Ilham: melakukan pemaksaan dengan kekerasan lalu melepaskannya, atau melakukan pemaksaan dengan kekerasan dan kemudian membunuhnya.
Pembagian Tugas dan Persiapan Penculikan
Pada 12 Agustus 2025, mereka kembali bertemu untuk membicarakan pembagian hasil jika pergeseran dana berhasil. Dwi Hartono dan Antonius akan mendapat bagian 75%, sementara Ken mendapatkan 25%. Mereka juga membahas pembagian tugas, di mana Dwi dan Antonius akan membentuk tim untuk menculik Ilham dan membawanya ke safe house, sementara Ken yang paham perbankan dan IT akan memaksa korban melakukan pergeseran uang.
Proses persiapan penculikan melibatkan berbagai pihak. Ken mendapatkan kontak dan foto Ilham dari Facebook pada 15 Agustus 2025, dan mengirimkannya kepada Dwi. Dwi kemudian menghubungi Yohanes Joko Pamuntas untuk mencari orang yang dapat melakukan penculikan, yang akhirnya melibatkan M Nasir, seorang anggota TNI aktif, untuk membentuk tim dengan bayaran Rp 60 juta dan bonus Rp 5 miliar jika berhasil.
Eksekusi Penculikan dan Pembunuhan
Pada 20 Agustus 2025, tim yang dibentuk menunggu Ilham di depan kantornya di Cempaka Putih. Mereka mengikuti Ilham hingga ke sebuah supermarket di Ciracas, Jakarta Timur. Sekitar pukul 17.14 WIB, saat Ilham hendak membuka pintu mobilnya, ia ditarik paksa oleh Andre Tomatala dan Erasmus Wowo, lalu dimasukkan ke mobil Avanza putih.
Karena Ilham memberontak, Erasmus memukuli tubuhnya tiga kali, lalu mengikat tangan, kaki, serta menutup mulut dan matanya dengan lakban hitam. Korban kemudian dibawa berkeliling Jakarta karena safe house belum ditemukan, membuat Erasmus marah dan mengancam akan membuang Ilham di tengah jalan.
Ilham akhirnya dipindahkan ke mobil Fortuner di Kemayoran, Jakarta Pusat. Leher dan dadanya diinjak agar tidak memberontak, dan korban disebut tidak berdaya. Karena tidak ada kabar dari Ken, Dwi, dan Antonius setelah lebih dari 3 jam, M Nasir memutuskan untuk membuang Ilham di Kampung Karang Sambung, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penemuan Mayat dan Visum
Pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Adi Lestari menemukan Ilham Pradipta dalam keadaan tidak bernyawa, dengan kaki, tangan, dan mata masih terikat lakban, posisi telungkup di daerah persawahan. Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri tanggal 17 September 2025, terdapat luka dan memar di sejumlah bagian tubuh Ilham.
Pemeriksaan bedah mayat menemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot pelipis, leher, dada, serta patahnya tulang-tulang iga kanan dan kiri, memar pada paru kanan, dan tanda-tanda perbendungan pada organ dalam. Sebab kematian adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menekan jalan napas dan pembuluh nadi besar, menyebabkan mati lemas, dipercepat oleh kekerasan pada dada.
Tuntutan Hukum dan Pelaku Lain
Ken, Dwi, dan Antonius didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Para pelaku lain, termasuk Yohanes Joko Pamuntas, Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, dan lainnya, juga didakwa turut melakukan pembunuhan berencana dalam berkas terpisah, menandakan kompleksitas kasus kejahatan terencana ini yang melibatkan banyak pihak dalam jaringan kriminal yang sistematis.
