Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Terjerat OTT Kasus Gratifikasi Proyek Irigasi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial KT, bersama anaknya RA, telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.
Dugaan Penerimaan Uang dan Pembelian Mobil Mewah
Menurut Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, uang gratifikasi yang diterima oleh tersangka KT mencapai Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diduga langsung digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi B-2451-KYR. Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, dan setelah melalui proses penyidikan selama 24 jam, kedua individu tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek Irigasi dengan Nilai Kontrak Besar
Kasus ini berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa uang Rp 1,6 miliar diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan. Akibat dari tindakan ini, proyek irigasi tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Implikasi dan Dampak Kasus Korupsi
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang masih marak di sektor publik, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur. OTT ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas gratifikasi dan suap yang dapat menghambat pembangunan daerah. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Dengan ditangkapnya anggota DPRD dan anaknya, diharapkan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi para pejabat dan pelaku usaha untuk menghindari praktik-praktik tidak terpuji yang merugikan negara dan masyarakat.



