Komisi III DPR Ingatkan Hakim: Hukuman Mati Alternatif Terakhir di Kasus ABK 2 Ton Sabu
DPR Ingatkan Hakim: Hukuman Mati Alternatif Terakhir

Komisi III DPR Ingatkan Hakim: Hukuman Mati Alternatif Terakhir di Kasus ABK 2 Ton Sabu

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat khusus untuk membahas tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Dalam konferensi pers, ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus dianggap sebagai alternatif terakhir.

Rapat Sah dan Poin-Poin Penting

Habiburokhman menyatakan bahwa rapat tersebut berlangsung dengan kuorum, sehingga keputusan yang diambil dinyatakan sah. Hasil rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung. Komisi III DPR menaruh perhatian serius atas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, dengan menekankan bahwa dia bukan pelaku utama dalam kasus ini.

"Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," ujar Habiburokhman.

Paradigma Baru dalam KUHP

Komisi III DPR mengingatkan penegak hukum, termasuk majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, bahwa KUHP baru mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan lagi keadilan retributif. Hukum kini dipandang sebagai alat perbaikan masyarakat, bukan sekadar pembalasan. Selain itu, hukuman mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif, sesuai Pasal 98.

"Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," paparnya.

Pertimbangan Hakim dalam Pemidanaan

Habiburokhman juga menyoroti bahwa hakim diwajibkan mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, dan riwayat hidup terdakwa dalam menjatuhkan putusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

Latar Belakang Kasus dan Reaksi Keluarga

Kasus ini bermula dari persidangan di Pengadilan Negeri Batam sejak 23 Oktober 2025, dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. Fandi Ramadan didakwa bersama beberapa tersangka lainnya, termasuk Hasiholan Samosir dan Teerapong Lekpradub, atas pelanggaran undang-undang narkotika. Kasus ini menjadi viral setelah orang tua Fandi, Sulaiman (51), mengaku tidak terima anaknya dituntut hukuman mati, dengan menyatakan bahwa Fandi tidak tahu-menahu mengenai penyelundupan narkoba.

"Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu," ujar Sulaiman sambil menangis.

Komisi III DPR berharap pengingatan ini dapat memastikan penerapan hukum yang adil dan sesuai dengan semangat reformasi hukum di Indonesia.