Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar 755 Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang merugikan keuangan negara. Dalam pernyataannya pada Rabu (8/4/2026), Habiburokhman memuji langkah konkret aparat kepolisian dalam menindak praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan 755 Kasus dan Penangkapan 672 Tersangka
Habiburokhman menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah berhasil membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) kasus penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang tahun 2025 hingga April 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Dari pengungkapan ini, total 672 tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, atas keberhasilan membongkar 755 TKP kasus penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi," tegas Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta.
Komitmen Polri dalam Melindungi Keuangan Negara
Menurut Habiburokhman, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga hak masyarakat dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat. Dia menilai kasus penyelewengan subsidi energi ini termasuk dalam kategori kasus besar dengan dampak finansial yang signifikan.
"Kami menegaskan langkah Polri tersebut merupakan bentuk nyata dan merupakan komitmen Polri dalam menjaga hak masyarakat serta melindungi keuangan negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat," ujarnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa tindakan Polri ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan program subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,26 Triliun
Data yang diungkapkan menunjukkan bahwa praktik penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,26 triliun. Rincian kerugian tersebut terdiri dari:
- Kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp516,8 miliar
- Kerugian akibat penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp749,2 miliar
Angka kerugian yang fantastis ini mempertegas pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi untuk mencegah kebocoran anggaran negara. Habiburokhman menekankan bahwa penindakan terhadap pelaku penyelewengan harus terus dilakukan secara konsisten untuk mengamankan program subsidi yang menjadi hak masyarakat.
Pengungkapan 755 kasus penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di sektor energi. Keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan pelaku ilegal mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR yang mengawasi bidang hukum dan hak asasi manusia.



