Delpedro Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong KUHP Baru ke MK
Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus 2025, yaitu Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, telah secara resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan ini difokuskan pada Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan Pasal 264 yang mengatur penyebaran berita bohong dalam KUHP baru. Kedua pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut bersifat multitafsir dan tidak selaras dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya.
Pasal yang Dituding Menjerat Aktivis
Delpedro Marhaen menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut saat ini digunakan untuk menjerat dirinya dan sejumlah peserta aksi demonstrasi Agustus 2025. Dalam keterangannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis, Delpedro mengungkapkan, "Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami, saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus." Ia menekankan bahwa kasus ini masih berlangsung dan putusan akan segera dijatuhkan.
Kembalinya Norma yang Telah Dibatalkan
Menurut Delpedro, pasal terkait penyebaran berita bohong sebenarnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama. Namun, Delpedro menilai norma serupa justru dihidupkan kembali melalui Pasal 263 dan Pasal 264 dalam KUHP baru. "Itu yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi sebelumnya," tegasnya.
Ketidakakomodasian Putusan MK
Delpedro juga menyoroti ketentuan mengenai penghasutan dalam Pasal 246 KUHP baru yang dinilai tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, khususnya putusan nomor 7/PUU-VII/2009. Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan bahwa tindak pidana penghasutan dalam Pasal 160 KUHP lama harus dipandang sebagai delik materiil, bukan delik formil. Artinya, tindakan penghasutan baru dapat dipidana jika dampaknya benar-benar terjadi. Namun, menurut Delpedro, prinsip ini belum tercermin dalam norma Pasal 246 KUHP baru. "Justru semangat KUHP lama yang telah bagus melalui putusan-putusan MK, di dalam KUHP baru ini tidak diakomodir. Jadi, kita mau mengingatkan lagi kembali kepada pemerintah dan juga mendorong Mahkamah untuk memberikan tafsir-tafsir konstitusi sebelumnya terhadap pasal-pasal baru ini," ujarnya.
Upaya Memperkuat Demokrasi dan HAM
Delpedro berharap permohonan uji materi ini dapat menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. "Kami harap permohonan uji materi ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan hak asasi manusia di tengah pasal karet tersebut," tuturnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa hukum tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Permohonan uji materi ini diajukan pada 5 Maret 2026, dan sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025 telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Delpedro dan rekan-rekannya terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan menghapus pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam KUHP baru.



