KPK Ungkap CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga Saat Penggeledahan di Bandung
CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga Saat Digeledah KPK

KPK Jelaskan CCTV Rumah Ono Surono Dimatikan Keluarga Saat Penggeledahan di Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kamera pengawas atau CCTV di rumah Ono Surono di Kota Bandung, Jawa Barat, dimatikan oleh pihak keluarga saat lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan pada Rabu, 1 April 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik tidak terlibat dalam pemadaman tersebut, melainkan hanya melakukan pengecekan atas perangkat keamanan itu.

Prosedur Penggeledahan Dinyatakan Sesuai Aturan

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu telah dilaksanakan dengan prosedur yang benar. Penyidik KPK menunjukkan administrasi penyidikan dan didampingi oleh istri Ono Surono, anggota keluarga lainnya, serta perangkat lingkungan setempat selama proses berlangsung. Dia menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah diubah dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa setelah pengecekan, CCTV tidak disita oleh penyidik. Pernyataan ini disampaikan kepada para jurnalis di Jakarta pada Kamis, 2 April 2026, seperti dilaporkan oleh Antara. Penggeledahan ini juga dilakukan di rumah Ono Surono di Indramayu, menunjukkan intensitas penyelidikan KPK dalam kasus terkait.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi

Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berhasil menangkap sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:

  • Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dugaan penerima suap.
  • HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dugaan penerima suap.
  • Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong penggeledahan di rumah Ono Surono, yang diduga memiliki kaitan dengan investigasi tersebut.

Implikasi dan Tanggapan Publik

Pengungkapan bahwa CCTV dimatikan oleh keluarga Ono Surono menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam proses penggeledahan. Namun, KPK menegaskan bahwa hal ini tidak mengganggu prosedur hukum yang berlaku. Penggeledahan tetap berjalan lancar dengan pengawasan dari berbagai pihak, memastikan bahwa hak-hak hukum semua terpenuhi.

Kasus ini juga menyoroti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, terutama di Jawa Barat. Dengan penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Bandung dan Indramayu, lembaga ini menunjukkan upaya serius untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus suap Bupati Bekasi.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini, sementara Ono Surono dan keluarganya belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden pemadaman CCTV tersebut. Penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih mendalam tentang keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga