Modus Mengerikan Bupati Tulungagung: Surat Sakti untuk Memeras 16 Kepala OPD
Bupati Tulungagung Pakai Surat Sakti untuk Pemerasan

Modus Mengerikan Bupati Tulungagung: Surat Sakti untuk Memeras 16 Kepala OPD

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan yang menggunakan modus baru yang sangat mengerikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut menggunakan apa yang disebut 'surat sakti' untuk mendapatkan upeti dari 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Gatut ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan kini resmi berstatus tersangka. Tidak hanya Gatut, ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal (YOG) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," jelas Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut keterangan KPK, Gatut memerintahkan ajudannya untuk terus menagih jatah kepada para OPD yang belum memberikan uang sesuai permintaan. Ajudan tersebut berperan aktif dalam menagih hingga mengumpulkan jatah pemerasan yang diminta oleh bupati.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Baru dengan Surat Ancaman Pengunduran Diri

Asep Guntur mengungkapkan bahwa pemerasan ini telah berlangsung sejak Desember 2025, atau sekitar empat bulan sebelum penangkapan. Para pejabat yang menjadi korban mengaku sangat resah dengan ulah Gatut, namun merasa tidak berdaya karena terkunci oleh surat ancaman tersebut.

"Mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut," kata Asep. Modus yang digunakan Gatut benar-benar baru dan mengerikan: dia mengancam akan memperlihatkan 'surat sakti' kepada publik yang berisi pernyataan seolah-olah para Kepala OPD tersebut mengundurkan diri.

Bukan hanya mengundurkan diri sebagai Kepala OPD, tetapi juga dari posisi mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD dan juga sebagai ASN," papar Asep.

Peran Krusial Ajudan dan Mekanisme Pemerasan

Peran ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, sangat krusial dalam mewujudkan tindak pidana ini. Selain menagih jatah kepada kepala OPD, dia juga mengatur penggunaan anggaran dan mencatat setiap transaksi pemerasan.

"Tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud," tegas Asep. "Dia yang mulai sejak awal memanggil kepala OPD untuk tanda tangan di surat, sampai dengan mencatat setiap bagian yang dianggap menjadi hutang."

Asep memberikan contoh konkret: ketika Gatut menyampaikan akan ada tambahan anggaran di Dinas PUPR sebesar Rp 2 miliar, maka Rp 1 miliar dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR terhadap Gatut Sunu Wibowo.

Temuan Baru yang Mengkhawatirkan

KPK menyatakan bahwa cara yang digunakan Gatut merupakan temuan baru dalam praktik korupsi. Modus ini dinilai sangat mengerikan karena mengikat korban dengan surat pernyataan yang bisa digunakan kapan saja sebagai ancaman.

"Ini temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada, jangan sampai pola ini ditiru," kata Asep. "Diikat dalam bentuk surat pernyataan, tinggal memberi tanggal saja. Kapan kamu mbalelo misalnya, ya sudah, ditanggali lah. Berlaku lah surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan."

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan dengan cara-cara yang semakin kreatif namun destruktif. KPK mengingatkan agar modus serupa tidak ditiru oleh oknum pejabat lain di berbagai daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga