Bupati Pekalongan Akui Korupsi karena Tak Paham Pemerintahan, Golkar: Sudah Diberi Pembekalan
Bupati Pekalongan Korupsi karena Tak Paham Pemerintahan, Golkar: Sudah Diberi Pembekalan

Bupati Pekalongan Akui Korui karena Tak Paham Pemerintahan, Golkar: Sudah Diberi Pembekalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mengaku tidak memahami secara mendalam hukum dan tata kelola pemerintahan. Pengakuan ini muncul setelah Fadia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 4 Maret 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Golkar Angkat Bicara Soal Pembekalan untuk Fadia Arafiq

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menanggapi pengakuan Fadia Arafiq yang merupakan kader partainya. Sarmuji menyatakan bahwa partai dan pemerintah pusat telah berusaha memberikan pembekalan kepada pejabat pemerintahan, termasuk Fadia. "Sebenarnya setiap seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan. Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan," kata Sarmuji kepada wartawan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Lebih lanjut, Sarmuji menekankan bahwa Fadia seharusnya belajar untuk meningkatkan kemampuan di bidang birokrasi. "Detail selanjutnya mesti selalu mengupgrade diri terus menerus," tambahnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa Golkar telah memberikan dukungan awal, namun menekankan tanggung jawab pribadi untuk terus berkembang dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK Soroti Fungsi Seremonial dan Keterlibatan Sekda

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq hanya menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. "Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, Fadia mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Namun, KPK menyatakan bahwa alasan ini bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yang menekankan bahwa pejabat harus bertanggung jawab penuh atas tugasnya.

Transisi dari Entertainer ke Politik: KPK Tekankan Perlunya Belajar

Asep Guntur Rahayu juga menyoroti latar belakang Fadia Arafiq sebagai seorang entertainer yang beralih ke dunia politik. Ia menegaskan bahwa figur seperti ini harus lebih banyak belajar dan mempersiapkan diri. "Tentu harus diikuti dengan, ya (belajar). Karena dunianya dunia baru, dunia politik, ya belajar tentang politiknya, seperti itu," kata Asep saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ketika ditanya tentang rekrutmen partai politik terhadap sosok penampil menjadi kepala daerah, Asep mengatakan hal tersebut dikembalikan ke pribadi masing-masing. "Kami pikir sih tergantung kepada pribadi-pribadinya ya. Tidak bisa kami menggeneralisasi bahwa seorang entertainer masuk ke ranah politik, lalu di politiknya tidak akan jalan," ungkapnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kesiapan individu dalam menghadapi tantangan baru di bidang pemerintahan.

Kasus ini menyoroti kompleksitas transisi dari dunia hiburan ke politik, serta tanggung jawab partai dan pejabat dalam memastikan pemahaman yang memadai tentang tata kelola pemerintahan untuk mencegah praktik korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga