Badan Gizi Nasional Serukan Kewaspadaan Terhadap Modus Penipuan Dapur SPPG
Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan investigasi mendalam terkait maraknya kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam modus jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang tidak jelas.
Investigasi dan Tindak Lanjut dari BGN
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menegaskan bahwa investigasi harus dilakukan berdasarkan fakta yang akurat. "Menurut saya harus ada investigasi yang berdasar fakta," ujarnya seperti dilansir dari Antara pada Selasa (11/3/2026). Ia meminta masyarakat yang menerima tawaran mencurigakan terkait jual-beli titik SPPG untuk segera melaporkannya ke Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) melalui Call Center 127, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, juga mengingatkan agar publik berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran bisnis yang mengklaim sebagai bagian dari Program MBG dan meminta imbalan dalam bentuk uang atau lainnya. "Untuk masyarakat agar selalu cermat dan hati-hati dengan berbagai tawaran bisnis apapun, termasuk tawaran terlibat dalam Program MBG," tegas Dadan. Ia menambahkan bahwa pelaku penipuan yang terbukti akan dilaporkan dan ditindak tegas sesuai hukum.
Modus Penipuan yang Marak Terjadi
BGN menemukan bahwa penipuan dengan mengatasnamakan program prioritas peningkatan gizi ini dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya, seperti diungkapkan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, adalah iming-iming jual beli titik SPPG oleh oknum yang meminta biaya tertentu. "Sekarang sistemnya sudah ditutup, oleh karena itu, waspadai orang-orang yang bilang masih bisa daftar karena bisa kita drop langsung. Saya pernah menerima video orang yang menyebarkan informasi titik jual beli itu Rp200 juta. Jadi saya lihat langsung ID-nya berapa, drop (turunkan) biar orang yang sudah membayar rugi," jelas Sony.
Kasus terbaru melibatkan seorang perempuan asal Perumahan Pondok Permata, Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat, yang diduga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Program MBG. Korban dikabarkan telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah setelah diiming-imingi keuntungan berlipat ganda dari pembukaan SPPG.
Imbauan dan Langkah Hukum
BGN menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi diri dari penipuan. Dadan Hindayana menegaskan, "Jika orangnya kenal dengan alamat jelas, diproses sesuai prosedur. Jika jelas penipuan, dilaporkan secara hukum." Dengan meningkatnya kasus ini, BGN berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas guna menjaga integritas Program MBG dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
