Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun Berawal dari Laporan PPATK
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus besar pengolahan emas ilegal yang melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,9 triliun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis mendalam yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa laporan dari PPATK tersebut memuat berbagai transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Transaksi ini terkait dengan aktivitas jual beli emas yang dilakukan oleh toko emas serta kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.
Emas yang diperdagangkan diduga kuat berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara ilegal. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, proses penambangan ilegal ini terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan Barat hingga Papua Barat, dalam periode waktu yang cukup panjang dari tahun 2019 hingga 2025.
Akumulasi Transaksi Mencapai Rp 25,9 Triliun
Penyidik Bareskrim menemukan fakta mengejutkan bahwa akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 25,9 triliun. Transaksi besar ini tidak hanya berasal dari tambang ilegal itu sendiri, tetapi juga melibatkan penjualan kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir yang beroperasi di dalam negeri.
Dalam rangkaian penyidikan yang intensif, penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya pada tanggal 19-20 Februari 2026. Dari operasi penggeledahan ini, berhasil disita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat kasus.
Barang Bukti yang Disita
- Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total mencapai 8,16 kilogram.
- Emas dalam bentuk batangan murni seberat 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar.
- Uang tunai dalam jumlah besar senilai Rp 7,13 miliar yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal.
Tiga Tersangka Ditangkap dan Pengembangan Kasus
Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu pria dengan inisial TW, wanita dengan inisial DW, dan pria dengan inisial BSW. Ade Safri menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada kasus pertambangan ilegal, tetapi juga melakukan pengembangan lebih lanjut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik kemudian melakukan penggeledahan tambahan di tiga perusahaan, yaitu PT Simba Jaya, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Operasi ini dilakukan untuk menguatkan pembuktian dan memperluas penyelidikan.
Penyitaan Tambahan di Jawa Timur
Pada hari Rabu, 1 April 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas yang berlokasi di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ade Safri menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menguatkan pembuktian serta pengembangan perkara yang sedang berlangsung.
Dari operasi terbaru ini, penyidik berhasil menyita barang bukti tambahan yang signifikan, termasuk:
- Logam mulia emas dengan berat sekitar 6 kilogram dalam berbagai ukuran dan bentuk.
- Berbagai surat dan dokumen penting yang terkait dengan aktivitas perusahaan.
- Bukti elektronik yang dapat melacak transaksi keuangan.
- Uang tunai senilai Rp 1,454 miliar.
- Barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang hasil tambang ilegal.
Kerja Sama dengan PPATK dan Komitmen Penegakan Hukum
Ade Safri menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait perkara ini. Untuk menelusuri lebih dalam transaksi keuangan dan aset yang dimiliki oleh para tersangka, Bareskrim menggandeng PPATK dalam proses investigasi.
"Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara," tegas Ade Safri. "Melalui praktik menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku."
Kasus ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan pencucian uang yang merugikan negara. Dengan nilai transaksi yang mencapai triliunan rupiah, pengungkapan ini menjadi salah satu temuan signifikan dalam upaya memerangi kejahatan ekonomi terorganisir di Indonesia.



