Banser NU Padati PN Jaksel Kembali, Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Dimulai
Banser NU Padati PN Jaksel, Sidang Putusan Yaqut Dimulai

Banser NU Kembali Berjaga di PN Jaksel Jelang Sidang Putusan Praperadilan Yaqut

Liputan6.com, Jakarta - Suasana tegang kembali menyelimuti lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Pasukan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU sekali lagi memadati halaman pengadilan, mengawal jalannya sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pengawalan Ketat Jelang Sidang

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan, sejak pukul 09.30 WIB, anggota Banser telah berdatangan dengan mengenakan seragam loreng lengkap. Mereka tidak hanya memenuhi halaman pengadilan, tetapi juga berkumpul di bagian depan ruang sidang utama. Kehadiran mereka kali ini bukanlah yang pertama, mengingat pada Februari lalu, Banser juga melakukan pengawalan serupa untuk mendukung Yaqut.

Selain anggota Banser, terlihat pula sejumlah pendukung yang mengenakan kaos bertuliskan 'Sahabat Yaqut' sebagai bentuk solidaritas. Tokoh penting Nahdlatul Ulama, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla, juga hadir di lokasi, memperkuat dukungan terhadap mantan menteri tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Sidang yang Transparan

Sidang putusan gugatan praperadilan ini resmi dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adjie, dengan Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin persidangan. Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah mengikuti seluruh rangkaian proses praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tambahan tahun 2024.

Dalam pernyataannya kepada wartawan sebelum sidang, Yaqut mengaku merasa lega dengan proses hukum yang berjalan. "Saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa sangat lega. Sejauh ini proses praperadilan berjalan secara terbuka, adil, dan objektif," ujarnya. Dia meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui peradilan yang objektif dan adil.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dimulai pada 9 Agustus 2025, menyangkut dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan sempat mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perjalanan sidang sempat mengalami penundaan. Awalnya dijadwalkan pada 24 Februari 2026, sidang ditunda atas permintaan KPK dan baru dilaksanakan pada 3 Maret 2026, sebelum akhirnya mencapai tahap putusan pada 11 Maret 2026 ini.

Dukungan massif dari Banser NU dan simpatisan menunjukkan betapa kasus ini menarik perhatian publik. Pengawalan yang dilakukan Banser tidak hanya sebagai bentuk perlindungan fisik, tetapi juga simbol dukungan moral dari organisasi masyarakat terbesar di Indonesia terhadap salah satu kadernya yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga