Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu dari segala tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Yusafrihardi Girsang pada sidang yang digelar di PN Medan.
"Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," tegas hakim dalam amar putusannya, seperti dilaporkan dari persidangan tersebut. Keputusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang telah berjalan, di mana sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan berat terhadap Sitepu.
Tuntutan Jaksa yang Ditolak
Dalam persidangan sebelumnya, JPU yang diwakili oleh Wira Arizona menuntut hukuman dua tahun penjara bagi Amsal Sitepu. Tidak hanya itu, jaksa juga meminta pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Selain itu, JPU menjatuhkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Tuntutan ini disertai ketentuan bahwa jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Sitepu akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Sitepu harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Menurut jaksa, faktor yang memberatkan Sitepu adalah "terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan, serta belum mengembalikan uang negara." Namun, hakim ternyata tidak sependapat dengan argumentasi tersebut.
Dukungan dari Komisi III DPR
Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR, yang memberikan apresiasi atas penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh PN Medan. Dukungan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sitepu telah melalui pengawasan yang ketat dari berbagai pihak.
Putusan bebas ini sekaligus membatalkan semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Amsal Sitepu, yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda besar, kini dinyatakan bebas dari segala dakwaan korupsi terkait pembuatan video profil desa tersebut.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana sistem peradilan di Indonesia bekerja untuk memastikan keadilan, meskipun sebelumnya ada tuntutan yang berat dari penuntut umum. Keputusan PN Medan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.



