Alibi-Alibi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terpatahkan dalam Kasus Korupsi
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menghadapi sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menyangkut dugaan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya pada Tahun Anggaran 2023–2026, dengan nilai kerugian negara yang signifikan.
Pengakuan Fadia dan Bantahan dari Golkar
Dalam pemeriksaan di KPK, Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Dia menyatakan tidak memahami secara mendalam hukum dan tata kelola pemerintahan, serta menyerahkan tugas birokrasi kepada Sekretaris Daerah Mohammad Yulian Akbar.
"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Namun, alibi ini dipatahkan oleh Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Sarmuji menegaskan bahwa partai dan pemerintah pusat sudah memberikan pembekalan kepada Fadia.
"Sebenarnya setiap seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan. Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan," ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Sarmuji menambahkan bahwa Fadia seharusnya terus belajar untuk meningkatkan kemampuan di bidang birokrasi, bukan berdalih dengan ketidaktahuan.
Klaim Bertemu Gubernur Jateng dan Klarifikasi
Fadia juga membuat pengakuan lain terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia mengaku ditangkap saat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, membahas ketidakhadirannya dalam acara program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Saya tidak OTT, tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya, mereka menggerebek ke rumah (Pekalongan), saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah (di Semarang), jadi saya tidak ada OTT apapun," kata Fadia di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Luthfi mengklarifikasi klaim tersebut. Dia mengaku baru mengetahui penangkapan Fadia dari pemberitaan media, meski mengakui bertemu Fadia di kediamannya pada Senin (3/3/2026) bersama Bupati Tegal dan Wakil Bupati Purbalingga untuk membahas program MBG.
"Senin malam itu saya ada acara buka bersama teman-teman Anshor. Setelah itu Bupati Pekalongan, Bupati Tegal dan Wakil Bupati Purbalingga laporan progres MBG. Kemudian Bu Fadia minta izin tidak bisa ikut rakor pada hari Selasa bersama Pak Menteri. Setelah selesai, masing-masing pulang," ungkap Luthfi.
Uang Korupsi Rp 19 Miliar Dinikmati Keluarga
KPK mengungkapkan bahwa Fadia dan keluarganya menikmati uang korupsi sebesar Rp 19 miliar dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya. Proyek ini digarap oleh PT RNB (Raja Nusantara Berjaya), perusahaan yang dibuat oleh Fadia bersama suami dan anaknya.
Sepanjang 2023-2026, PT RNB mendapatkan transaksi masuk sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
"Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," tegas Asep Guntur Rahayu.
Berikut rincian pembagian uang korupsi:
- Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami): Rp 1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp 2,3 miliar
- Muhamad Sabiq Ashraff (anak): Rp 4,6 miliar
- Mehnaz NA (anak lain): Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama "Belanja RSUD" bersama para stafnya. KPK kini menahan Fadia di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026, sementara penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh modus korupsi ini.



