Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara 'Jatah Preman'. Putusan dibacakan pada Jumat, 31 Juli 2026, dan langsung direspons oleh Abdul Wahid dengan pernyataan banding.
Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada awal Juli 2026. JPU sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Selisih hukuman yang cukup besar tersebut menjadi perhatian dalam persidangan yang digelar di Pekanbaru.
Reaksi Abdul Wahid: Tidak Ada Pertimbangan Meringankan
Dilansir dari detikSumut, Abdul Wahid mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan vonis.
"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang.
Abdul Wahid juga menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan diabaikan oleh hakim. Baginya, perkara yang menjeratnya penuh dengan rekayasa.
"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Abdul Wahid.
Banding sebagai Upaya Hukum
Pernyataan banding yang disampaikan Abdul Wahid merupakan langkah hukum yang dijamin dalam KUHAP. Dengan mengajukan banding, perkara ini akan diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi. Putusan PN Tipikor Pekanbaru belum berkekuatan hukum tetap selama masa banding masih berjalan.
Tenggang waktu pengajuan banding diatur dalam KUHAP, yaitu tujuh hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada terdakwa. Karena Abdul Wahid menyatakan banding langsung pada hari putusan, maka permohonannya terpenuhi secara administratif. Selanjutnya, berkas perkara akan disiapkan untuk dikirim ke pengadilan tinggi.
Proses pemeriksaan banding dilakukan oleh majelis hakim pengadilan tinggi. Hakim banding akan memeriksa kembali berita acara persidangan, alat bukti, serta mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya. Dalam praktiknya, pengadilan tinggi dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan pengadilan negeri.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa maupun jaksa. Abdul Wahid memilih menggunakan haknya untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan.
Kronologi Kasus dan OTT KPK
Kasus 'Jatah Preman' ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2025. OTT tersebut kemudian menyeret Abdul Wahid ke dalam proses hukum sebagai tersangka.
Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru. JPU membacakan tuntutan pada awal Juli 2026, yakni pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang jauh lebih ringan, yaitu dua tahun penjara.
Dengan vonis dua tahun tersebut, Abdul Wahid masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Proses berikutnya akan menentukan apakah putusan ini dikuatkan, diperbaiki, atau dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. Publik menunggu kelanjutan perkara ini, terutama setelah pernyataan Abdul Wahid yang menilai putusan penuh rekayasa dan mengabaikan fakta persidangan.



